Gurubisa.com - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang memastikan per Januari 2023 guru PPPK sudah resmi menerima gaji.
Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman mengatakan pihaknya telah menempuh semua prosedur pengangkatan PPPK.
Seperti halnya pemberian surat keputusan (SK) bupati dan surat perjanjian kerja.
"Penandatanganan kontrak perjanjian kerja sudah dilakukan pada 27 Desember 2022 kemarin oleh bupati dengan perwakilan PPPK," ucap Surtaman kepada JPNN Banten, Senin (2/1).
Surtaman menjelaskan tinggal satu langkah lagi guru PPPK bisa menerima gaji, yaitu setelah menerima surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT).
"SPMT itu ditandatangani oleh kepala Dinas Pendidikan agar di Januari 2023 ini sudah dapat menepati posisi sesuai SK dan mendapatkan gaji," tuturnya.
Dia menerangkan untuk gaji akan dibayar paling lamat pada Februari 2023.
"Kalau misalkan kena Februari berarti gaji Januari dirapel. Yang pasti Januari sudah ada anggarannya," katanya.
Surtaman menegaskan pada dasarnya seluruh guru PPPK telah menempati posisi sesuai dengan SK pengangkatan.
"Mereka (guru PPPK, red) sudah melaksanakan tugas sesuai SK masing-masing," kata dia.
Pihaknya menjelaskan saat ini tanggung jawab telah dilimpahkan kepada Dinas Pendidikan dan Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD).
"BKPSDM sudah tidak ada kendala sudah selesai, selanjutnya tinggal Dinas Pendidikan dan BPKAD sebagai juru bayar," jelas dia. (mcr34/jpnn)
Sumber : https://banten.jpnn.com/
Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.