Gurubisa.com - Info penting terkait adanya sinyal dari Kemdikbud untuk mentransfer tunjangan sertifikasi guru atau TPG ke rekening langsung menjadi perbincangan hangat.
Seperti yang diketahui, untuk saat ini regulasi pemberian tunjangan sertifikasi guru atau TPG masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 4 Tahun 2022.
Dalam regulasi tersebut telah dipaparkan secara rinci tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan sertifikasi guru atau TPG, tunjangan khusus guru, dan tambahan penghasilan guru ASN di daerah baik provinsi, Kabupaten, maupun Kota.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan pada pasal 6 ayat 2, bahwa penyaluran tunjangan sertifikasi guru atau TPG dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan kewenangannya.
Adapun sinyal Kemdikbud terkait pemberian tunjangan sertifikasi guru atau TPG yang ditransfer ke rekening guru tersebut setelah adanya Rapat Bersama antara Mendikbudristek Nadiem Makarim dengan jajaran Kementerian PANRB pada pertengahan November 2022 lalu.
Setelah mendengarkan penyampaian dari Menteri PANRB, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengapresiasi dan bangga atas kerja sama yang telah dilakukan kedua Kementerian tersebut.
Kerja sama Kemdikbud Ristek dan Kementerian PANRB bagi Nadiem Makarim merupakan kerja sama dua instansi yang bertujuan demi kemajuan sumber daya manusia (SDM) di Indonesia.
Dalam rapat Bersama tersebut, Menteri Nadiem menyampaikan beberapa hal yang krusial di hadapan Menteri PANRB, Azwar Anas beserta jajarannya.
Hal krusial tersebut diantaranya terkait rencana perubahan mekanisme pemberian tunjangan kepada guru dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Menurut Nadiem, saat ini mekanisme pembayaran tunjangan guru tersebut ditransfer ke pemerintah daerah setempat kemudian didistribusikan ke guru.
Akan tetapi, Nadiem berharap ada upaya untuk mempersingkat alur birokrasi tersebut. Percepatan alur birokrasi tersebut yaitu dengan cara pemerintah pusat dapat langsung mentransfer tunjangan ke rekening guru.
Selain terkait percepatan alur birokrasi pemberian tunjangan guru, Nadiem juga menyampaikan perihal upaya meningkatkan profesionalisme dosen, termasuk dosen dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kemdikbud memiliki harapan agar semua guru maupun dosen PPPK bisa menjadi solusi dalam menciptakan flexible and performance work force dalam ASN.
Terakhir, Nadiem menyampaikan jika kerja sama antara Kemdikbud dan Kementerian PANRB tersebut dapat mewujudkan visi dari Presiden Joko Widodo dengan cepat.
“Potensi kolaborasi antara dua kementerian ini menurut kami adalah kemitraan yang punya potensi revolusioner terhadap SDM,” ucap Menteri Nadiem.
Namun hingga saat ini, mekanisme pemberian tunjangan sertifikasi guru atau TPG masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 4 Tahun 2022.***
Sumber : https://prsoloraya.pikiran-rakyat.com/
Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.