Guru ASN Non Sertifikasi Bisa dapat Tunjangan Mulai Tahun 2023 Tanpa Ikut PPG, Simak Informasi Lengkap dan Resmi Berikut!

Guru ASN Non Sertifikasi Bisa dapat Tunjangan Mulai Tahun 2023 Tanpa Ikut PPG, Simak Informasi Lengkap dan Resmi Berikut!

Selasa, 06 Desember 2022


Gurubisa.com - Pemerintah telah memberikan kabar baik untuk seluruh guru ASN di Indonesia, khususnya untuk tahun 2023 mendatang.


Kabar baik tersebut berkaitan dengan pemberian tunjangan untuk guru ASN bersertifikasi dan guru ASN non sertifikasi.


Hal tersebut sebagaimana diinformasikan oleh Kemenkeu dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN 2023, yang bisa disimak di artikel ini.


Sebagai informasi, bahwa DPR RI telah mengesahkan RAPBN 2023 yang disusun oleh Kemenkeu menjadi UU APBN 2023, pada Kamis, 29 September 2022 lalu.


Sehingga bisa diahami bahwa segala kebutuhan yang bersumber dari anggaran negara telah secara rinci tertulis dalam APBN 2023 tersebut, termasuk tunjangan untuk guru ASN.


Tunjangan guru ASN ada tiga jenis, yaitu Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tambahan Penghasilan (Tamsil), dan Tunjangan Khusus (TK).


Ketiga tunjangan tersebut diberikan kepada guru yang telah memenuhi syarat sebagaimana ditentukan oleh Pemerintah.


Pada tahun 2022, tunjangan tersebut juga disalurkan kepada guru terutama guru ASN baik yang sudah sertifikasi maupun belum sertifikasi.


Lantas, bagaimana aturan mengenai tunjangan guru ASN pada tahun 2023 mendatang? Simak informasi berikut.


Ada angin segar untuk guru ASN yang sudah sertifikasi dan yang belum sertifikasi sebab beragam tunjangan tersebut masih bisa diterima pada tahun 2023 mendatang.


Pasalnya anggaran tunjangan untuk guru ASN ternyata masuk dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik 2023, sehingga masih bisa diterima oleh guru ASN daerah.


Perlu dipahami, tunjangan untuk guru ASN  daerah tahun 2023 meliputi tunjangan profesi guru ASN daerah, tambahan penghasilan guru ASN daerah, dan tunjangan khusus guru ASN daerah khusus.


Pembagiannya sama dengan tunjangan guru ASN tahun 2022, yatu ada tiga jenis yang akan disalurkan kepada para penerima.


Berikut adalah rincian anggaran untuk tunjangan guru ASN daerah tahun 2023 yang senilai total Rp53.594,3 miliar.


- Tunjangan Profesi Guru : Rp50,5 T


- Tambahan Penghasilan Guru: Rp1,5 T


- Tunjangan Khusus Guru: Rp1,7 T


Dari rincian tersebut, maka bisa digarisbawahi untuk tahun 2023 guru ASN daerah masih tetap menerima tunjangan dari Pemerintah.


Bahkan kepada guru ASN daerah yang non sertifikasi sekalipun, akan tetap menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan yaitu memenuhi persyaratan.


Jadi, guru ASN daerah tidak perlu risau memikirkan bagaimana nasibnya pada tahun 2023 kelak. Dan demikian informasi ini semoga bermanfaat.***


Sumber : https://prsoloraya.pikiran-rakyat.com/


Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.