MANTAP, Honorer Bisa Diangkat PPPK 2022 Tanpa Tes, Ini Tahapan Resmi dari Pemerintah

MANTAP, Honorer Bisa Diangkat PPPK 2022 Tanpa Tes, Ini Tahapan Resmi dari Pemerintah

Senin, 14 November 2022


Gurubisa.com - Tenaga honorer bisa diangkat menjadi PPPK 2022 tanpa tes melalui tahapan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.


Adapun kelompok honorer yang bisa langsung diangkat menjadi PPPK 2022 bagi guru adalah pelamar prioritas 1 (P1).


Bagaimana dengan honorer lainnya, seperti tenaga kesehatan dan tenaga teknis? Apakah juga bisa langsung menjadi PPPK tanpa tes?


Beberapa tahun yang lalu pemerintah pernah mengangkat honorer langsung menjadi PNS.


Dalam PP Nomor 56 Tahun 2012 Pasal 4 disebutkan, pengangkatan tenaga honorer dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi setelah dilakukan verifikasi dan validasi oleh Tim Verifikasi dan Validasi yang dibentuk oleh Kepala BKN.


Sayangnya pada tahun 2022 pengangkatan honorer hanya dapat dilakukan untuk mengisi jabatan fungsional PPPK saja.


Bagaimana tahapan resmi pengangkatan honorer menjadi PPPK 2022 tanpa tes?


Mengacu pada Kepmendikbudristek Nomor 349/P/2022, seleksi PPPK guru 2022 dilaksanakan berdasarkan kuota penetapan kebutuhan.


Pelamar prioritas 1 (P1) bisa langsung ditempatkan di satuan pendidikan dengan menggunakan kelulusan hasil seleksi PPPK tahun 2021.


Penempatan ini pun berdasarkan kuota penetapan kebutuhan di masing-masing satuan pendidikan.


Apabila kuota telah terpenuhi tetapi P1 masih ada yang belum mendapat penempatan, bisa memilih turun prioritas menjadi P2 atau P3.


Pelamar prioritas 1 (P1) terdiri dari THK-II, guru non ASN, lulusan PPG, dan guru swasta yang lulus passing grade pada seleksi PPPK tahun 2021.


Pelamar prioritas 2 (P2) merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam P1.


Sementara itu, pelamar prioritas 3 (P3) terdiri dari guru non ASN yang tidak termasuk dalam P1 dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara dengan 6 semester di Dapodik.


Apakah P1 tetap harus mengikuti seleksi administrasi PPPK 2022?


Seleksi administrasi bagi P1 menggunakan hasil seleksi administrasi PPPK tahun 2021.


Sementara itu, bagi P2, P3, dan P4/umum akan dilakukan verifikasi dan validasi data oleh panitia seleksi instansi daerah dengan 4 cara berikut ini.


Cara pertama (1) panitia akan mencocokkan kesesuaian data diri dengan NIK, (2) mencocokkan kesesuaian data kualifikasi akademik dan/atau sertifikat pendidik dengan kebutuhan PPPK guru.


Selanjutnya (3) mengecek nomor ijazah dan bidang studi pada Program Pendidikan Profesi bagi pelamar yang telah memiliki sertifikat pendidik dan (4) mengecek keabsahan ijazah pelamar.


Adapun proses verifikasi dan validasi data tersebut dilakukan melalui sistem dengan menyinkronisasikan secara otomatis maupun melalui cara manual.


Apakah honorer tenaga kesehatan dan tenaga teknis juga bisa langsung menjadi PPPK tanpa tes seperti P1 guru?


Mengacu pada paparan persiapan seleksi kompetensi PPPK 2022 dari BKN, nakes dan tenaga teknis tetap harus mengikuti ujian CAT berbasis komputer.


Kemudian seluruh nilai seleksi kompetensi dikirimkan ke SSCASN untuk pengolahan nilai berdasarkan passing grade dan afirmasi.


Kendati nakes tidak dapat langsung diangkat menjadi PPPK, pemerintah tetap memberi afirmasi bagi honorer.


Mengacu pada Kepmenpanrb Nomor 968 Tahun 2022, pelamar penyandang disabilitas mendapat afirmasi tambahan nilai sebesar 10% dari nilai paling tinggi kompetensi teknis, yakni 45.


Pelamar yang berusia 35 tahun ke atas dan memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun secara terus menerus serta melamar di instansi tempat ia bekerja saat ini mendapat tambahan nilai 25% dari nilai paling tinggi kompetensi teknis 113.


Pelamar PPPK tenaga kesehatan yang melamar di fasyankes dengan kriteria terpencil dan sangat terpencil mendapat tambahan nilai 35% dari nilai paling tinggi kompetensi teknis 158.


Pelamar non ASN yang melamar di instansi tempat ia bekerja saat ini mendapat afirmasi tambahan nilai 15% dari nilai paling tinggi kompetensi teknis 68.


Pelamar yang sedang dan/atau telah melaksanakan pengabdian dari Kemenkes berupa Penugasan Khusus di DTPK, Pegawai Tidak Tetap (PTT pusat), Nusantara Sehat Individu, Nusantara Sehat berbasis Tim, atau Wajib Kerja Dokter Spesialis/Pendayagunaan Dokter Spesialis mendapat tambahan nilai 5% dari nilai paling tinggi kompetensi teknis 23.


Apabila honorer PPPK tenaga kesehatan mendapat afirmasi kumulatif dari syarat di atas, diberikan nilai kompetensi teknis tidak lebih dari nilai paling tinggi sebesar 100%.


Demikian informasi honorer bisa diangkat menjadi PPPK 2022 tanpa tes melalui tahapan yang telah ditetapkan oleh pemerintah khusus bagi pelamar prioritas 1 (P1) guru.***


Sumber : https://www.ayobandung.com/