RESMI, Aturan Baru Penempatan PPPK 2022 untuk P1, P2, P3 hingga Pelamar Umum, Segera Cek Lokasi Anda!

RESMI, Aturan Baru Penempatan PPPK 2022 untuk P1, P2, P3 hingga Pelamar Umum, Segera Cek Lokasi Anda!

Kamis, 13 Oktober 2022


Gurubisa.com - Para honorer patut mengetahui aturan soal penempatan PPPK 2022, bagi kategori P1, P2,P3 hingga pelamar umum.


Dalam perekrutan ASN kali ini, pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberlakukan mekanisme penempatan PPPK 2022.


Kabar soal penempatan PPPK 2022 itu disampaikan pada Webinar Sapa GTK yang memasuki Episode 8 dengan tema "Wujudkan Guru Berkualitas Melalui Seleksi ASN PPPK"


Diketahui, penempatan PPPK 2022 ini dilakukan berdasarkan mekanisme seleksi dengan berurutan, mulai dari P1, P2, dan P3, seperti dilansir dari Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud.


Berikut poin penempatan P1, P2, P3 hingga pelamar umum 


Penempatan guru memenuhi nilai ambang batas atau passing grade


Penempatan guru yang sudah memenuhi nilai ambang batas di tahun 2021, maka aturannya didasarkan pada mekanisme yang pertama.


Nanti, pada penempatannya didasarkan pada tempat tugasnya masing-masing, pada satuan atau instansi pendidikan yang membutuhkan.


Hal itu dilihat juga berdasarkan nilai ambang batas yang diperoleh dengan sistem perangkingan.


Selain itu, dilihat pula dari sekolah induk. Jika di sekolah induk membuka formasi dan kosong, maka kemungkinan akan ditempatkan di sekolah induk tersebut.


Tetapi, bila kuota sekolah induk penuh, maka akan ditempatkan di satuan pendidikan yang sedang membutuhkan.


Di mana mekanisme pertama diisi oleh guru yang telah lulus passing grade, di antaranya sebagai berikut:


- THK2


- Guru Negeri 


- PPG


- Honorer Swasta


Sekadar diketahui, Mekanisme Kesesuaian Observasi/Verifikasi Pada mekanisme Observasi/Verifikasi, bila kuota formasi masih tersedia setelah melakukan mekanisme yang pertama, maka akan dilanjutkan dengan mekanisme kedua.


Sementara, penempatan untuk mekanisme kedua didasarkan pada mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik sosial, dan kepribadian.


Penempatan pada mekanisme ini diisi oleh P2, yakni THK2 yang tidak termasuk dalam pelamar prioritas pertama (P1). Diisi juga oleh P3, yakni honorer negeri 3 tahun atau lebih yang terdaftar Dapodik yang tidak termasuk pelamar P1.


Seleksi Ujian


Jika seleksi mekanisme pertama dan kedua telah selesai, dan kuota formasi masih tersedia, maka dapat dilanjutkan dengan seleksi ujian.


Seleksi ujian ini didasarkan pada mekanisme seleksi tahap ketiga yang nantinya akan diisi oleh para pelamar umum.


Pelamar umum yang mengisi mekanisme seleksi tahap ketiga merupakan honorer negeri dan swasta yang telah terdaftar di data pokok pendidikan dan lulusan PPG terdata di lulusan PPG Kemdikbud.


Di samping itu, perlu diingat juga bahwa penempatan peserta umum inj dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan sosial kultural yang dilakukan dengan sistem CAT-UNBK atau ujian seleksi.


Pasalnya, aturan ketentuan pelamar prioritas pertama (P1), prioritas kedua (P2), prioritas ketiga (P3), dan pelamar umum ini sudah diatur dalam KemenpanRB Nomor 20 Tahun 2022.


Demikian artikel soal mekanisme penempatan yang patut diketahui para honorer, sebelum resmi jadi PPPK 2022.***


Sumber : https://www.ayobandung.com/