Jadwal Pendaftaran Guru PPPK 2022, Ini Penjelasan BKN dan Berkas yang Harus Disiapkan, Catat!

Jadwal Pendaftaran Guru PPPK 2022, Ini Penjelasan BKN dan Berkas yang Harus Disiapkan, Catat!

Sabtu, 29 Oktober 2022


Gurubisa.com - Berikut info jadwal pendafataran PPPK guru 2022.


Para guru non-PNS saat ini sedang menunggu-nunggu pemerintah membuka seleksi dengan perjanjan kerja atau PPPK 2022 untuk jabatan fungsional (JF) guru.


Lantas kapan seleksi PPPK ini dibuka?


Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama, menyampaikan informasi soal ini. 


“Belum (dibuka),” ujarnya singkat saat dikonfimasi Kompas.com, Selasa (25/10/2022), sebagaimana dikutip dari pemberitaannya.


Kendati demikian, Satya menegaskan bahwa belum dibukanya pendaftaran PPPK Guru 2022, bukan berarti pendaftaran ditunda.


Pasalnya, jadwal penerimaan PPPK akan dikeluarkan oleh Panselnas melalui BKN.


Oleh karena itu, pihaknya meminta masyarakat menunggu pengumuman dari Panselnas dan BKN.


“Tunggu pengumuman Panselnas dan BKN,” ujar Satya.


Hal senada juga dituliskan Kemendikbudristek melalui laman resmi Guru PPPK 2022.


"Mohon menunggu. Panselnas yang akan mengumumkan jadwal seleksi," tulis Kemendikbud sebagaimana dikutip Serambinews.com di lamannya.


Sebagai informasi, Panselnas adalah panitia yang dibentuk oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.


Diketahui pula, pada seleksi calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2022, salah satu fokus pengadaan pemerintah yaitu untuk tenaga pengajar atau Guru.


Adapun jumlah formasi pengadaan CASN untuk jabatan fungsional Guru PPPK 2022 yang telah ditetapkan pemerintah yaitu sebanyak 530.028.


Jumlah formasi itu terdiri atas formasi daerah dan pusat.


Meski jadwal pendaftaran Guru PPPK 2022 belum dibuka, tidak ada salahnya untuk menyiapkan diri sejak dini sebagai persiapan untuk mengikuti seleksi CASN.


Salah satu persiapan yang bisa dilakukan yaitu dengan memperhatikan syarat dan menyiapkan dokumen yang diperlukan.


Lalu, apa saja syarat pendaftaran Guru PPPK 2022?


Syarat Pendaftaran Guru PPPK 2022


Dikutip dari laman resmi PPPK Guru Kemendikbud Ristek, berikut syarat pendaftaran Guru PPPK 2022.


1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).


2. Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.


3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.


4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.


5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.


6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.


7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.


8. Surat keterangan berkelakuan baik.


9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.


Berkas yang Harus Disiapkan


Selain itu, ada 7 berkas yang harus disiapkan untuk proses pendaftaran Guru PPPK 2022 nanti.


Berikut 7 dokumen yang harus disiapkan untuk melamar formasi Guru PPPK 2022.


1. Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB.


2. Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut:


- surat pernyataan diketik dengan komputer


- bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam


- dibuat pada saat tanggal pendaftaran


3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).


4. Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1.


5. Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki.


6. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah.


7. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.


Yang Dapat Mengikuti Seleksi Guru PPPK 2022


Dikutip dari laman resmi PPPK Guru Kemendikbud Ristek, ada dua kategori pelamar yang dapat mendaftar dan mengikuti seleksi Guru PPPK tahun 2022.


Mereka adalah guru yang masuk dalam kategori pelamar prioritas dan pelamar umum.


Untuk pelamar umum, yaitu lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG Kemendikbudristek.


Selain itu, pelamar kategori umum juga harus terdaftar di sistem Dapodik.


Untuk kategori pelamar prioritas terbagi menjadi tiga, yaitu pelamar Priorotas I, Prioritas II, dan Prioritas III.


Ketiga kelompok pelamar ini merupakan kategori pelamar yang difokuskan pada rekrutmen PPPK guru 2022.


Adapun pelamar yang masuk dalam ketiga kategori ini yaitu:


Pelamar Prioritas I


Pelamar prioritas I merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK Guru 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas.


Adapun pemenuhan kebutuhan guru untuk kategori ini dilakukan berdasarkan urutan:


1. Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk jabatan fungsional (JF) Guru 2021


2. Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021


3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021


4. Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021


Pelamar Prioritas II


Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam kategori pelamar prioritas pertama.


Pelamar Prioritas III


Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam kategori prioritas pertama di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.


Selain itu, guru non-ASN juga harus aktif mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik.


Cara daftar PPPK guru 2022


Apabila memenuhi syarat dan masuk dalam kategori prioritas, pelamar bisa melakukan pendaftaran melalui laman sscasn.bkn.go.id.


Berikut langkahnya:


1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi calon PPPK Guru.


2. Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian (update) akun pada portal nasional.


3. Bagi pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data dukcapil pada portal nasional.


4. Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun.


5. Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal nasional.


6. Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK guru 2022 yang dibuka lowongannya pada portal nasional.


7. Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.


8. Pelamar mengisi data pada portal nasional.


9. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran.


Sumber : https://aceh.tribunnews.com/


Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.