Gurubisa.com - Wacana soal gaji PNS dan pensiunan naik di 2023, sempat membuat para ASN atau purnabakti tersebut seperti mendapat angin segar.
Apalagi harga kebutuhan hidup semakin naik, sehingga, tak heran jika banyak yang mengaminkan wacana tersebut.
Sebenarnya, berapa sih gaji PNS atau gaji pensiunan yang diterima? apakah nominalnya lebih tinggi dari gaji pokok?
Berikut adalah kisaran daftar gaji PNS 2022 dan gaji pensiunan yang diterima, berdasarkan golongan
Gaji PNS Golongan 1
Gaji PNS Golongan 1a : Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Gaji PNS Golongan 1b : Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Gaji PNS Golongan 1c : Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Gaji PNS Golongan 1d : Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS Golongan 2
Gaji PNS Golongan 2a : Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Gaji PNS Golongan 2b : Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Gaji PNS Golongan 2c : Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Gaji PNS Golongan 2d : Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS Golongan 3
Gaji PNS Golongan 3a : Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Gaji PNS Golongan 3b : Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Gaji PNS Golongan 3c : Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Gaji PNS Golongan 3d : Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS Golongan 4
Gaji PNS Golongan 4a : Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Gaji PNS Golongan 4b : Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Gaji PNS Golongan 4c : Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Gaji PNS Golongan 4d : Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Gaji PNS Golongan 4e : Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Besaran Gaji Pensiunan PNS 2023
Pensiunan PNS golongan I untuk janda/duda yakni Rp 1.170.600
Pensiunan PNS golongan II untuk janda/duda antara Rp 1.170.600 hingga Rp 1.375.200.
Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600 - Rp 1.727.000.
Pensiunan PNS golongan IV untuk janda/duda antara Rp 1.170.600 hingga Rp 2.124.500.
Di samping itu, ada besaran Nilai Gaji pokok yang diterima janda/duda dari pensiunan PNS yang sudah meninggal dunia. Berikut besarannya:
Pensiunan PNS golongan I yang telah meninggal dunia untuk janda/duda antara Rp 1.560.800 hingga Rp 1.934.800.
Pensiunan PNS golongan II yang telah meninggal untuk janda/duda antara Rp 1.560.800 hingga Rp 2.746.500.
Pensiunan PNS golongan III yang telah meninggal dunia untuk janda/duda antara Rp 1.786.100 hingga Rp 3.453.300.
Pensiunan PNS golongan IV yang telah meninggal dunia untuk janda/duda antara Rp 2.111.400 hingga Rp 4.243.600.
Sedangkan besaran Nilai Gaji pokok yang diterima orangtua dari pensiunan PNS yang telah meninggal dunia yaitu sebagai berikut:
- Pensiunan PNS golongan I yang telah meninggal dunia untuk orangtua antara Rp 312.160 hingga Rp 386.960.
- Pensiunan PNS golongan II yang telah meninggal dunia untuk orangtua antara Rp 312.160 hingga Rp 549.300.
- Pensiunan PNS golongan III yang telah meninggal dunia untuk orangtua antara Rp 357.220 hingga Rp 690.660.
- Pensiunan PNS golongan IV yang telah meninggal dunia untuk orangtua antara Rp 422.280 hingga Rp 848.720.
Demikian rincian daftar gaji PNS dan pensiunan yang sedang hangat diperbincangkan, terkait kenaikan gaji ASN.
Sumber : https://www.ayobandung.com/