Gurubisa.com - Guru honorer menjadi salah satu kelompok pelamar prioritas dalam seleksi PPPK pada tahun 2022 ini.
Selain guru honorer, ada kelompok lainnya yang menjadi priotitas yaitu tenaga kesehatan non ASN.
Namun tidak semua guru honorer bisa mengikuti seleksi PPPK 2022, hanya yang termasuk kategori khusus yang bisa mengikuti seleksi tersebut.
Kategori khusus tersebut bisa disebut sebagai pelamar prioritas I, II dan III. Lantas apakah anda termasuk dalam kategori tersebut?
Siapa saja guru honorer yang termasuk dalam pelamar prioritas I, II dan III?
Sebelum mengetahui hal tersebut, baiknya simak terlebih dahulu syarat umum untuk mendaftar PPPK 2022 khusus guru honorer.
Dilansir dari laman resmi KemenPAN RB, berikut syarat umum pelamar PPPK guru honorer 2022.
1. Warga Negara Indonesia
2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara
4. Tidak pernah diberhentikan dengan atau tidak hormat
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan
7. Sehat jasmani dan rohani
8. Surat berkelakuan baik
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan
Berdasarkan Permen PANRB Nomor 20 tahun 2022, ada beberapa kategori guru honorer yang bisa mengikuti seleksi PPPK 2022.
Berikut daftar pelamar prioritas guru honorer:
1. Pelamar Priotitas
- Guru THK-II lulus Passing Grade (PG)
- Guru Negeri lulus Passing Grade
- Guru swasta lulus Passing Grade
- Lulusan PPG yang lulus PG
- Guru THK II
- Guru THK II belum lulus PG
- Guru non ASN negeri yang terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun dan belum mengikuti seleksi PPPK 2021
- Guru non ASN negeri yang terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun akan tetapi belum lulus passing grade pada PPPK 2021.
Adapun pelamar prioritas I yaitu:
a. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF (Jabatan Fungsional) Guru Tahun 2021;
b. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
c. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan
d. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
Sedangkan pelamar prioritas II yaitu THK-II.
Sementara itu pelamar prioritas III yaitu guru non ASN di sekolah negeri yang telah terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun.
2. Jika formasi belum terpenuhi, diisi oleh pelamar prioritas II
3. Jika formasi belum terpenuhi, diisi oleh pelamar prioritas III
Terkait pembukaan seleksi PPPK 2022, KemenPAN RB beberapa waktu lalu menyebutkan seleksi akan dibuka dalam waktu dekat ini.
Tepatnya pada minggu ketiga dan keempat bulan September 2022.
Itulah daftar pelamar priotas guru honorer yang bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 lengkap dengan syarat mendaftar.***
Sumber : https://www.ayobandung.com/
Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.