Gurubisa.com - Kemdikbud mengungkapkan kabar gembira untuk guru PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, dan Madrasah mengenai pemberian kesejahteraan.
Kemdikbud menyatakan bahwa pemberian tunjangan untuk guru PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, dan Madrasah sebagai kepedulian kepada tenaga pendidik.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Nadiem Makarim, melalui kanal YouTube Kemendikbud RI, Senin, 12 September 2022 lalu.
Nadiem menyampaikan bahwasanya terdapat kabar gembira untuk guru sertifikasi, non sertifikasi، ASN, non ASN mengenai pemberian tunjangan.
Adapun kabar yang dimaksud, adalah sebagai berikut.
1. Guru sertifikasi akan tetap menerima TPG sampai pensiun.
Sebelumnya, terdapat isu mengenai penghapusan tunjangan sertifikasi guru atau TPG yang telah beredar.
Atas kabar yang beredar tersebut, Kemdikbud menyampaikan bahwa hal itu salah. Pasalnya, guru-guru yang telah ditetapkan mendapat tunjangan sertifikasi akan tetap memperolehnya hingga pensiun.
Hal itu juga sejalan dengan yang terdapat dalam RUU Sisdiknas, bahwasanya pemberian tunjangan sertifikasi akan tetap dijamin Kemdikbud.
“RUU Sisdiknas ini menjamin bahwa guru-guru yang sudah menerima sertifikasi dan tunjangan tidak akan ada penurunan apapun. Mereka akan terus menerima tunjangan profesi mereka sampai dengan pensiun,” ucap Nadiem.
2. Diakui sebagai Guru di RUU untuk Guru PAUD, Kesetaraan, guru pesantren
Guru PAUD, kesetaraan, guru pesantren kabarnya akan diakui sebagai guru dalam Undang-undang.
Sebab, diketahui bahwa sebelumnya guru PAUD, kesetaraan dan pesantren bukan termasuk di Undang-undang nomor 14 tahun 2005.
Maka, dibuatlah RUU Sisdiknas sebagai terobosan untuk kesejahteraan guru PAUD, pesantren dan kesetaraan supaya dapat diakui sebagai guru.
“Kalau RUU Sisdiknas ini digolkan, untuk pertama kalinya di Indonesia guru-guru PAUD, saat ini ada sekitar 250 ribu guru PAUD, guru-guru pendidikan kesetaraan, dan guru-guru pesantren, itu juga bisa diakui sebagai guru," kata Nadiem.
Selain itu, akan mendapatkan penghasilan dan tunjangan yang layak selama memenuhi persyaratan.
"Dan pada saat mereka memenuhi syarat mereka bisa juga menerima tunjangan. Jadi RUU Sisdiknas ini sebenarnya semuanya kabar gembira,” imbuhnya.
3. Non sertifikasi menerima langsung tunjangan tanpa PPG
Nadiem menyatakan bahwa guru non sertifikasi akan menerima tunjangan dan penghasilan yang layak.
Tunjangan dan penghasilan yang layak akan diperoleh guru non sertifikasi tanpa harus mengikuti PPG atau sertifikasi dahulu.
"Tetapi ada 1,6 juta guru lainnya yang belum menerima tunjangan profesi, tunjangan apapun dan mereka ini sudah bertahun-tahun, berpuluh-puluh tahun menunggu jatahnya mereka. Kalau RUU Sisdiknas ini berhasil kita loloskan yang 1,6 juta guru ini akan bisa langsung menerima tunjangan," kata Nadiem.
Artinya guru non sertifikasi akan mendapatkan peningkatan dalam kesejahteraan pendidik tanpa harus mengantri PPG
"Itu artinya kesejahteraan meningkat, tanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti program PPG,” lanjutnya.
4.RUU Sisdiknas
Jika RUU Sisdiknas disahkan, maka 4 kabar baik terealisasi, guru sertifikasi maupun non sertifikasi akan mendapatkan kesejahteraan.***
Sumber : pikiran-rakyat.com
Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.