Gurubisa.com - Pemerintah membatalkan rencana penerapan kebijakan penghapusan honorer mulai November 2023.
Sebab, pemerintah mengalami kesulitan untuk menyelesaikan masalah pendataan honorer. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan butuh waktu 3-4 tahun untuk menuntaskan masalah hononer.
"Sangat tidak mungkin menuntaskan masalah honorer pada November 2023, waktunya sangat mepet," ujar Bima Haria, dilansir JPNN.com, Jumat (30/9).
Bima menegaskan tidak ada pilihan lain, tenggat waktu penghapusan honorer harus diperpanjang.
Penghapusan honorer merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK terhitung mulai 28 November 2023.
Maka, tidak ada pilihan lain, Bima mengatakan BKN mengusulkan melakukan revisi atau penyesuaian PP Manajemen PPPK, terkait batasan waktu 28 November 2023.
Revisi Penghapusan Honorer terkait Pendataan Non-ASN
Tindak lanjut PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang hanya mengenal dua jenis ASN yaitu PNS dan PPPK terhitung mulai 28 November 2023, dilakukan pendataan non-ASN.
Pendataan non-ASN di instansi pemerintah pusat dan pemda yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih berproses.
Pendataan non-ASN ini dilakukan setelah terbit Surat Edaran Pelaksana Tugas (Plt) MenPAN-RB Mahfud MD bernomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli 2022. Pendataan non-ASN atau honorer ini bukan dalam rangka pengangkatan mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Namun, dalam rangka pemetaan tenaga honorer.
Mahfud MD dalam SE tersebut meminta agar penyampaian data honorer harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK.
Pertama, masih aktif bekerja di instansi pendaftar non-ASN.
Kedua, mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat, dan APDB untuk instansi daerah. Dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
Ketiga, diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja. Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
Keempat, berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Nah, rupanya masih banyak masalah terkait pendataan honorer. Antara lain honorer tidak bisa masuk dalam pendataan non-ASN disebabkan terganjal dokumen yang belum lengkap. (sam/esy/jpnn)
Sumber : https://lampung.jpnn.com/
Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.