Gurubisa.com - Tenaga honorer, seperti guru dan tenaga kesehatan tentunya mengharapkan adanya pengangkatan menjadi Aparatur Sipil Negara tanpa tes.
Namun, sangat disayangkan perihal pengangkatan honorer tanpa tes tersebut tidak ada. Pasalnya, untuk menjadi Aparatur Sipil Negara seorang non-ASN tetap harus melalui beberapa tahap.
Menpan RB melalui surat edaran Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 meminta kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah untuk melakukan pendataan non-ASN atau honorer.
Menpan RB menyebutkan tujuan dari pendataan non-ASN ini adalah untuk pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai honorer bukan sebagai pengangkatan tanpa tes untuk menjadi ASN.
Adapun pendataan non-ASN dilakukan melalui aplikasi yang telah disediakan BKN di website resmi oleh admin instansi dan bukan dilakukan oleh tenaga honorer itu sendiri.
Setelah honorer didaftarkan oleh admin instansi tempat ia bekerja barulah pegawai non-ASN membuat akun di website tersebut untuk melengkapi data yang masih kosong.
Klausul pengangkatan honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil telah ditetapkan dalam PP Nomor 48 Tahun 2005.
Kemudian pemerintah melakukan perubahan pertama atas peraturan pengangkatan honorer tersebut menjadi PP Nomor 43 Tahun 2007 dan terakhir dilakukan perubahan kedua menjadi PP Nomor 56 Tahun 2012.
Dalam PP Nomor 56 Tahun 2012 Pasal 4 disebutkan bahwa pengangkatan tenaga honorer yang dibiayai dari APBN dan APBD dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi setelah dilakukan verifikasi dan validasi oleh Tim Verifikasi dan Validasi yang dibentuk oleh Kepala BKN.
Sayangnya pada tahun 2022 pengangkatan honorer hanya dapat dilakukan khusus untuk mengisi jabatan fungsional PPPK saja, sedangkan PNS hanya dapat diisi oleh lulusan sekolah kedinasan.
Mengacu pada PP Manajemen PPPK Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 99, pegawai non-PNS yang bertugas di instansi pemerintah, lembaga nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum / badan layanan umum daerah, lembaga penyiaran publik, dan perguruan tinggi negeri baru masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 tahun.
Selanjutnya, pegawai non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 tahun dapat diangkat menjadi PPPK. Dalam peraturan pemerintah ini yang dimaksud pegawai non-PNS adalah honorer.
Tahap honorer menjadi PPPK 2022
Klausul tahap seleksi honorer menjadi PPPK dijelaskan pemerintah dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 19. Di mana seleksi PPPK terdiri atas dua tahap, yaitu seleksi administrasi dan kompetensi.
Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran, sedangkan seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, teknis, dan sosial kultural.
Secara umum syarat honorer yang diberi kesempatan untuk dapat mengikuti seleksi PPPK sesuai SE Menpan RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, sebagai berikut: