Gurubisa.com - Seorang honorer lulusan S1 yang berhasil menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja akan masuk ke dalam golongan IX dan menduduki pangkat jabatan fungsional ahli pertama.
Seorang honorer dalam mendapat gaji memang tidak ada ketetapan peraturan presiden khusus yang mengaturnya. Sehingga, besarannya pun pasti berbeda di setiap instansi pemerintah.
Hal ini tentunya merugikan bagi honorer karena tidak ada kejelasan mengenai gaji dan tunjangan yang seharusnya didapat sesuai masa kerjanya.
Berbeda dengan honorer yang telah menjadi Aparatur Sipil Negara. Perihal gaji akan lebih pasti karena disesuaikan dengan golongan dan Masa Kerja Golongan.
Lantas berapa besaran gaji tenaga honorer lulusan S1 yang berhasil menjadi PPPK 2022 sesuai golongan dan masa kerja golongan? Apakah dijamin lebih banyak?
Sebelum melihat daftar gaji PPPK 2022 golongan IX, ada baiknya Anda melihat terlebih dahulu besaran gaji honorer untuk mengetahui perbandingannya.
Berapa besaran gaji honorer, misal guru honorer? Dilansir dari laman Suara, besaran gaji guru honorer per bulan di sekolah negeri beragam karena berdasar pada APBD, misal di Jakarta dapat mencapai Rp 5.000.000, di Jawa Barat sebesar Rp 2.000.000, sedangkan di kabupaten/kota kecil hanya sekitar Rp 500.000 – Rp 1.000.000 bahkan ada yang kurang dari Rp 500.000.
Besaran gaji guru honorer di sekolah swasta berdasar pada kebijakan yayasan bukan APBD dari pemerintah, misal di sekolah dengan biaya SPP tinggi gaji guru honorer sekitar Rp 2.000.000 – Rp 4.000.000 per bulan, sedangkan di sekolah lain gaji guru honorer per jam dengan nominal Rp 10.000 – Rp 40.000 per jam mengajar.
Daftar gaji PPPK 2022
Mengacu pada Perpres Nomor 98 Tahun 2020, berikut ini daftar gaji PPPK golongan IX pangkat jabatan fungsional ahli pertama sesuai Masa Kerja Golongan (MKG).
0 – 2 tahun : Rp 2.966.500
2 – 4 tahun : Rp 3.059.800
4 – 6 tahun : Rp 3.156.200
6 – 8 tahun : Rp 3.255.700
8 – 10 tahun : Rp 3.358.200
10 – 12 tahun : Rp 3.464.000
12 – 14 tahun : Rp 3.573.000
14 – 16 tahun : Rp 3.685.500
16 – 18 tahun : Rp 3.801.600
18 – 20 tahun : Rp 3.921.300
20 – 22 tahun : Rp 4.044.900
22 – 24 tahun : Rp 4.172.300
24 – 26 tahun : Rp 4.303.700
26 – 28 tahun : Rp 4.439.200
28 – 30 tahun : Rp 4.579.000
30 – 32 tahun : Rp 4.723.300
32 tahun : Rp 4.872.000
Apakah honorer yang menjadi ASN hanya mendapat gaji PPPK saja? PPPK diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada instansi pemerintah tempat PPPK bekerja.
Daftar tunjangan PPPK
Mengacu pada Permendag Nomor 6 Tahun 2021, tunjangan PPPK terdiri atas:
1. Tunjangan suami/istri
Besaran tunjangan suami/istri adalah 10% dari gaji pokok, misal pengangkatan honorer menjadi PPPK baru akan mendapat gaji Rp 2.966.500. Sehingga, tunjangan suami/istri yang didapat adalah Rp 296.650.
Tunjangan suami/istri hanya diberikan kepada 1 suami/istri yang sah.
2. Tunjangan anak
Besaran tunjangan anak adalah 2% dari gaji pokok, misal pengangkatan honorer menjadi PPPK baru akan mendapat gaji Rp 2.966.500. Sehingga, tunjangan anak yang didapat adalah Rp 59.330 per anak.
Tunjangan anak diberikan paling banyak untuk 2 anak, baik itu anak kandung, anak tiri, ataupun anak angkat dengan ketentuan anak belum menikah, belum memiliki penghasilan sendiri, dan belum berusia 21 tahun atau 25 tahun bila masih sekolah.
3. Tunjangan pangan/beras
Tunjangan pangan/beras diberikan dalam bentuk uang atau beras sebanyak 10 kg setiap jiwa per bulan.
4. Tunjangan jabatan fungsional
5. Tunjangan lainnya
Dengan demikian, dapat dipastikan honorer lulusan S1 yang berhasil menjadi PPPK 2022 akan masuk ke golongan IX dan mendapat gaji PPPK lebih banyak dibanding gaji honorer.
Di mana gaji PPPK terdiri dari gaji pokok dan tunjangan sesuai sesuai golongan dan Masa Kerja Golongan.***
Sumber : https://www.ayobandung.com/
Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.