CATAT! Syarat dan Kriteria Tenaga Honorer yang Bisa Jadi PPPK 2022, Tak Semua Beruntung, Calon ASN Wajib Tahu

CATAT! Syarat dan Kriteria Tenaga Honorer yang Bisa Jadi PPPK 2022, Tak Semua Beruntung, Calon ASN Wajib Tahu

Selasa, 06 September 2022


Gurubisa.com - Terdapat syarat dan kriteria yang harus dipenuhi para tenaga honorer agar bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK) 2022.


Sesuai dengan SE dari pemerintah, semua tenaga honorer yang yang sudah memenuhi sejumlah kriteria dan syaratnya bisa mengikuti seleksi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).


Terlebih lagi pemerintah sudah memastikan akan menghapus tenaga honorer di tahun 2023, maka dari itu saat ini honorer masih mempunyai peluang mengikuti seleksi PPPK 2022 dan bekerja di instansi pemerintahan.


Penghapusan tenaga honorer ini sudah tertuang dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 yang menjelaskan bahwa dalam lingkungan instansi pemerintah hanya mewajibkan dua status kepegawaian, yakni PNS dan PPPK.


Di samping itu, merujuk pada PP Nomor 48 Tahun 2005 menyebutkan bahwa syarat tenaga honorer yang hendak menjadi CPNS yakni diutamakan yang telah mengabdi paling lama di instansi pemerintah.


Pemerintah menyebut juga bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS dan PPPK 2022 ini akan memprioritaskan untuk sejumlah sektor seperti tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.


Lantas apa saja syarat dan kriteria yang harus dipenuhi para tenaga honorer agar bisa jadi PPPK 2022?


Dilansir Ayobandung dari berbagai sumber, secara umum terdapat 9 syarat wajib yang haru dipenuhi tenaga honorer agar bisa mengikuti seleksi PPPK 2022, diantaranya:


1. Pegawai non ASN atau tenaga honorer berstatus warga negara Indonesia atau WNI.


2. Pegawai non ASN atau tenaga honorer berusia minimal yang dimiliki adalah 20 (dua puluh) tahun, dan usia paling tinggi adalah 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.


3. Pegawai non ASN atau tenaga honorer tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebab melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.


4. Pegawai non ASN atau tenaga honorer tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat saat menjabat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta sebagai pegawai swasta.


5. Pegawai non ASN atau tenaga honorer tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.


6. Pegawai non ASN atau tenaga honorer jabatan fungsional guru harus memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan yang berlaku.


7. Pegawai non ASN atau tenaga honorer dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.


8. Pegawai non ASN atau tenaga honorer mempunyai surat keterangan berkelakuan baik.


9. Persyaratan lainnya untuk non ASN atau honorer sesuai kebutuhan jabatan.


Sementara untuk kriterianya, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menpan RB, tenaga honorer harus memenuhi sejumlah kriteria untuk bisa mengikuti seleksi PPPK 2022, diantaranya:


1. Pegawai non ASN atau tenaga honorer yang berstatus THK-II, yang telah bekerja di Instansi Pemerintah dan terdaftar dalam database BKN.


2. Pegawai non ASN atau tenaga honorer memperoleh honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN, baik Instansi Pusat maupun Daerah.


3. Pegawai non ASN atau tenaga honorer diangkat paling minimal oleh Pimpinan Unit Kerja.


4. Pegawai non ASN atau tenaga honorer sudah bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah paling singkat selama satu tahun, per tanggal 31 Desember 2021.


5. Pegawai non ASN atau tenaga honorer berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun.


Demikian ulasan mengenai syarat dan kriteria tenaga honorer yang harus dipenuhi agar bisa mengikuti seleksi PPPK 2022.***


Sumber : https://www.ayobandung.com/