Gurubisa.com - Akhir-akhir ini ramai diperbincangkan wacana terkait pemerintah yang sudah memastikan akan menghapus tenaga honorer serta digantikan menjadi ASN berstatus PPPK.
Jika sudah memenuhi persyaratan untuk pengangkatan tenaga honorer, apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa mendapatkan dana pensiun seperti PNS?
Pemerintah menyebutkan ada sekitar 1 juta lebih formasi ASN yang akan direkrut melalui penerimaan CPNS dan PPPK 2022, dengan perekrutan akan didominasikan untuk formasi PPPK khususnya guru.
Merujuk pada UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN tepatnya pada Pasal 1 ayat 5, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah.
Berbeda dengan PNS, jabatan PPPK yakni bukan pegawai tetap di lingkungan pemerintahan, begitupun dengan statusnya yang tidak tetap tentunya fasilitas yang akan didapatkan PPPK juga berbeda dengan PNS.
Pada Pasal 22 UU No.5 Tahun 2014 menyebutkan bahwa sejumlah hak yang diterima PPPK adalah gaji dan tunjangan, cuti perlindungan serta pengembangan kompetensi.
Hal ini tentunya berbeda dengan PNS yang sudah pasti akan mendapatkan jaminan pensiun hingga hari tua, lantas apakah PPPK bisa mendapatkan dana pensiun?
Menurut Dwi Haryono selaku perancang Peraturan Perundang-Undangan di Direktorat Perundang-Undangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan hal yang bisa didapat PNS dan PPPK ini tidak jauh berbeda.
Dwi menjelaskan hak PPPK sudah diatur dalam amanat UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN dan juga PP No.49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Hal ini mengartikan bahwasanya jika mempunyai riwayat kinerja yang bagus, maka yang bersangkutan juga ada kemungkinan bisa mendapatkan penghargaan serta jaminan yang mencakup jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Dalam ranah PNS ada sebuah regulasi yang tertuang dalam UU 11 Tahun 1969 yang mengatur pensiunan PNS bahwa pegawai negeri yang memberikan jasa akan diberikan kontribusi berupa pensiun.
Dwi menambahkan bahwa kontrak PPPK selama 1-5 tahun ini menjadi pertimbangan pemerintah yang saat ini masih belum rampung membahas insentif pemberian tunjangan pensiun seperti yang pasti didapatkan oleh PNS.
Meski demikian, Dwi menegaskan kontrak PPPK 2022 bisa diperpanjang oleh pejabat instansi yang berwenang, jika kinerjanya dinilai bagus setelah masa kontrak kepegawaian 5 tahun.
Demikian ulasan terkait BKN jelaskan soal dana pensiun untuk PPPK dan PNS.***
Sumber : https://www.ayobandung.com/