SAH, Solusi KemenPAN RB Bagi Tenaga Honorer yang TIDAK LOLOS PPPK dan PNS, Sesuai Harapan Guru Honorer?

SAH, Solusi KemenPAN RB Bagi Tenaga Honorer yang TIDAK LOLOS PPPK dan PNS, Sesuai Harapan Guru Honorer?

Selasa, 23 Agustus 2022


Gurubisa.com - Pemerintah telah menargetkan bahwa pada tahun 2023 sudah tidak ada lagi tenaga honorer di instansi pemerintah. KemenPAN RB lewat Surat Edaran B/185/M.SM.02.03/2022 menghimbau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK serta mengimbau Pejabat Pembina Kepegawaian tidak lagi melakukan perekrutan pegawai non ASN.


Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga meminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan pemetaan pegawai non ASN di instansinya masing-masing.


Mengenai pendataan non ASN ini, kembali ditegaskan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui SE MenPAN RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.


Surat edaran terbaru tersebut mengimbau kembali Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan inventarisasi data pegawai non ASN dan menyampaikan data yang dimaksud ke BKN hingga 30 September 2022.


Melalui surat tersebut juga, Kementerian PAN RB menyampaikan bahwa pegawai non ASN yang memenuhi syarat untuk diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS ataupun PPPK.


Namun, non ASN atau honorer yang diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS dan PPPK ialah harus memenuhi 5 kriteria berikut ini:


  • Berstatus pegawai Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.


  • Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.


  • Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja


  • Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.


  • Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.


Lantas bagaimana jika ada pegawai honorer yang tidak memenuhi kriteria untuk mengikuti seleksi Calon PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja?


Penghapusan honorer dinilai sebagai sebuah langkah strategis guna membangun SDM ASN yang lebih profesional dan sejahtera serta dapat memperjelas aturan dalam rekrutmen.


Ketidakjelasan aturan dalam rekrutmen dinilai dapat berdampak pada pengupahan yang sering kali di bawah upah minimum regional (UMR).


Bahkan Kemenpan RB menjelaskan bahwa sejak tahun lalu, rekrutmen tenaga honorer sudah dapat dilaksanakan secara mandiri oleh instansi masing-masing.


Supaya ada standarisasi rekrutmen dan upah, maka pemerintah pun menilai perlu dilakukan penataan pegawai non ASN.


Selain itu, supaya dapat mengatur honorer sesuai dengan kebutuhan dan penghasilan yang layak sesuai UMR, maka model pengangkatannya melalui outsourcing dinilai tepat untuk dilakukan.


Pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing ini diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai dengan karakteristik masing-masing kementerian/lembaga/daerah (K/L/D).


“Jadi PPK pada kementerian/lembaga/daerah tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta,” ujar Menpan RB pada 3/6/2022.


Demikian ulasan mengenai solusi KemenPAN RB bagi tenaga honorer yang tidak lolos PPPK dan PNS. [*]


Sumber : https://www.ayobandung.com/