RILIS, 14 Jabatan Fungsional Rumpun Pendidikan Bisa Jadi PPPK 2022, Guru Honorer Wajib Tahu, Buruan Cek Sekarang!

RILIS, 14 Jabatan Fungsional Rumpun Pendidikan Bisa Jadi PPPK 2022, Guru Honorer Wajib Tahu, Buruan Cek Sekarang!

Selasa, 30 Agustus 2022


Gurubisa.com - Terdapat 14 Jabatan Fungsional (JF) dari rumpun pendidikan yang dapat menjadi PPPK 2022. Apakah guru honorer termasuk?


Pemerintah telah memberikan kemudahan bagi guru honorer untuk dapat mengisi Jabatan Fungsional PPPK 2022, melalui afirmasi berupa penambahan nilai yang telah tercantum dalam PermenPAN RB Nomor 20 Tahun 2022.


Melalui KemenPAN RB Nomor 76 Tahun 2022 terdapat 187 jabatan yang dapat diisi oleh PPPK, salah satunya Jabatan Fungsional guru. Di mana jabatan ini dapat diisi oleh guru honorer yang berhasil diangkat menjadi PPPK 2022.


Selain Jabatan Fungsional guru terdapat pula jabatan lainnya dari rumpun pendidikan yang memiliki kesempatan sama seperti guru honorer untuk menjadi PPPK 2022.


Apa saja 14 Jabatan Fungsional (JF) rumpun pendidikan yang berpeluang besar menjadi PPPK 2022?


Mengacu pada KepmenPANRB Nomor 76 Tahun 2022, di antara 187 Jabatan Fungsional (JF) yang dapat diisi oleh PPPK 2022 terdapat 14 jabatan yang masuk ke dalam rumpun pendidikan, antara lain:


Rumpun pendidikan tingkat taman kanak-kanak, dasar, lanjutan, dan sekolah khusus


- Guru


Rumpun pendidikan tingkat pendidikan tinggi


- Dosen


Rumpun pendidikan lainnya


- Asisten Pelatih Olahraga


- Instruktur


- Pamong Belajar


- Pamong Budaya


- Pelatih Olahraga


- Pengawas Sekolah


- Pengembang Kurikulum


- Pengembang Penilaian Pendidikan


- Pengembang Teknologi Pembelajaran


- Pranata Laboratorium Pendidikan


- Widyaiswara


- Widyaprada


Dengan demikian, tidak hanya guru honorer yang dapat menjadi PPPK 2022 untuk mengisi Jabatan Fungsional.


Terdapat pula jabatan lain dari rumpun pendidikan yang memiliki kesempatan sama untuk dapat menduduki JF yang telah disediakan oleh Menpan RB.


Jenis Jabatan Fungsional


Menurut PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 69, Jabatan Fungsional terdiri atas:


1. JF keahlian (ahli utama, ahli madya, ahli muda, dan ahli pertama)


a. JF ahli utama melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tertinggi.


b. JF ahli madya melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tinggi.


c. JF ahli muda melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat lanjutan.


d. JF ahli pertama melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar.


2. JF keterampilan (penyelia, mahir, terampil, dan pemula)


a. JF penyelia melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi dalam JF keterampilan.


b. JF mahir melaksanakan tugas dan fungsi utama dalam JF keterampilan.


c. JF terampil melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat lanjutan dalam JF keterampilan.


d. JF pemula melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat dasar dalam JF keterampilan.


Kriteria Jabatan Fungsional


Menurut Perpres Nomor 38 Tahun 2020 Pasal 4, kriteria JF yang dapat diisi oleh PPPK sebagai berikut:


a) Jabatan yang kompetensinya tidak tersedia atau terbatas di kalangan PNS;


b) Jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi;


c) Jabatan yang diperlukan untuk percepatan pencapaian tujuan strategis nasional;


d) Jabatan yang mensyaratkan sertifikasi teknis dari organisasi profesi;


e) Bukan jabatan di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan SDA, pengelolaan keuangan negara, dan hubungan luar negeri;


f) Bukan jabatan yang menurut ketentuan UU, PP, dan Perpres harus diisi oleh PNS.


Demikian informasi 14 Jabatan Fungsional (JF) dari rumpun pendidikan yang dapat menjadi PPPK 2022, salah satunya Jabatan Fungsional guru yang dapat diisi oleh guru honorer yang berhasil menjadi PPPK.***


Sumber : https://www.ayobandung.com/