RESMI! Kebijakan Terbaru Kemdikbud ke Semua Guru & Calon Kepala Sekolah, Ada Syarat yang Berubah Bagi PPPK & Honorer

RESMI! Kebijakan Terbaru Kemdikbud ke Semua Guru & Calon Kepala Sekolah, Ada Syarat yang Berubah Bagi PPPK & Honorer

Selasa, 09 Agustus 2022


Gurubisa.com - Semua guru dan calon kepala sekolah wajib mengetahui kebijakan resmi dari Kemdikbud.


Di mana semua guru, baik yang sudah sertifikasi maupun yang belum tetap memiliki peluang menjadi kepala sekolah.


Lalu bagaimana dengan PPPK? Menurut regulasi yang berlaku bahwa guru PPPK juga memiliki peluang untuk menjadi kepala sekolah.


Begitupun juga dengan guru honorer dan guru yang belum sertifikasi, juga dapat menjadi kepala sekolah sebagaimana yang telah diatur dalam kebijakan resmi Kemdikbud.


Lebih lanjut regulasi terbaru terkait pengangkatan guru menjadi kepala sekolah tercantum dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021.


Di dalam isi Peraturan Permendikbud ini membahas mengenai penugasan guru sebagai kepala sekolah.


Selain itu, pada bab II mengenai ‘Persyaratan penugasan guru sebagai kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah atau masyarakat’.


Untuk persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru yang ingin menjadi kepala sekolah diantaranya yakni:


1. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana S1 atau diploma D4 dari Perguruan Tinggi dan program studi yang terakreditasi.


2. Memiliki sertifikasi pendidik


3. Memiliki sertifikat guru penggerak


4. Memiliki pangkat minimal penata muda tingkat 1, golongan ruang III/b bagi guru yang berstatus sebagai PNS.


5. Memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama bagi guru PPPK


6. Memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan minimal selama dua tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian


7. Memiliki pengalaman manajerial minimal dua tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan komunitas pendidikan


8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari Narkoba (dibuktikan dengan surat keterangan)


9. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan


10. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana


11. Berusia maksimal 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai kepala sekolah


Dari semua persyaratan di atas, terdapat ketentuan di ayat 2, yaitu untuk persyaratan pada nomor 2, 4, dan 5 dikecualikan untuk guru yang diberikan penugasan sebagai kepala sekolah di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau sekolah swasta.


Dalam hal ini bagi sekolah swasta tidak wajib untuk memenuhi persyaratan seperti memiliki sertifikat pendidik, memiliki pangkat minimal penata muda tingkat 1, golongan ruang III/b, bagi guru yang berstatus sebagai PNS, dan memiliki jenjang minimal guru ahli pertama bagi PPPK.


Sebagai informasi, untuk penempatan guru PPPK hanya dapat ditempatkan di sekolah negeri.***


Sumber : pikiran-rakyat.com


Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.