RESMI, FORMASI Terbaru Seleksi CPNS dan PPPK 2022: Ini Kuota Paling Banyak Dibuka, SEGERA CEK!

RESMI, FORMASI Terbaru Seleksi CPNS dan PPPK 2022: Ini Kuota Paling Banyak Dibuka, SEGERA CEK!

Senin, 29 Agustus 2022


Gurubisa.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) baru saja menetapkan formasi terbaru untuk seleksi CPNS dan PPPK 2022.


Penetapan final formasi seleksi CPNS dan PPPK 2022 ini ditetapkan dalam KepmenPAN RB Nomor 264 Tahun 2002.


Adapun keseluruhan formasi yang dibutuhkan pada tahun ini sebanyak 1.200.429 kuota.


Dengan jumlah kuota tersebut seleksi terbagi untuk formasi CPNS, PPPK guru dan PPPK non guru.


Belum lama ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan bahwa pihaknya akan fokus pada pengangkatan PPPK 2022.


Oleh karena itu seleksi CPNS 2022 dihapuskan dan hanya dibuka untuk sekolah kedinasan saja.


Berikut daftar formasi terbaru seleksi CPNS dan PPPK 2022:


1. Pusat sebanyak 95.324 yang terdiri dari:


- Guru 50.000

- Dosen 15.000

- Nakes 7.000

- Jabatan teknis 23.324


2. Daerah sebanyak 1.054.276 yang terdiri dari:


- Guru 758.018

- Nakes 255.249

- Jabatan teknis 41.009


3. Sekolah Kedinasan (CPNS) sebanyak 8.941


4. Papua dan Papua Barat sebanyak 41.888 yang terdiri dari:


- PPPK dan CPNS Papua 28.895

- PPPK dan CPNS Papua Barat 12.993


Apakah tenaga honorer pemerintah selain guru dan nakes bisa mengikuti seleksi PPPK 2022?


Jawabannya adalah bisa jika memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 sebagai berikut:


a. Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.


b. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instasi pusat dan APBD untuk Instansi Daerah dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.


c. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit ketiga


d. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.


e. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.


Itulah daftar formasi terbaru seleksi CPNS dan PPPK 2022 dan jumlah kuota paling banyak dibutuhkan.***


Sumber : https://www.ayobandung.com/


Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.