Resmi dari Kemendikbud! Ada Kenaikan di Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 dan 4 atau TPG untuk Kategori Ini, Alhamdulillah Selamat!

Resmi dari Kemendikbud! Ada Kenaikan di Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 dan 4 atau TPG untuk Kategori Ini, Alhamdulillah Selamat!

Kamis, 18 Agustus 2022


Gurubisa.com - Ada seputar informasi terkait tunjangan sertifikasi guru atau TPG yang perlu dipahami oleh para guru.


Secara lebih rinci, informasi yang perlu diketahui ini mengenai tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 dan triwulan 4 atau TPG.


Perlu disimak seputar informasi terkait tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 dan triwulan 4 atau TPG oleh para guru supaya tidak ada poin yang terlewat.


Seperti yang telah diketahui bahwa bulan depan yakni bulan September sudah mulai proses penerbitan SKTP semester 2.


Selanjutnya ada hal menarik yang perlu diketahui, untuk semester dua yang mencakup triwulan 3 dan triwulan 4, guru ini naik TPG. Atau bisa dikatakan ada kategori guru yang akan naik TPG atau tunjangan profesi guru.


Adapun terkait informasi ini bukan isapan jempol belaka, sebab telah diatur secara resmi oleh Kemdikbud.


Hal ini telah diatur melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Nomor 18 tahun 2021. Lalu bagaimana untuk regulasi terkait yang perlu diketahui?


Ada seputar informasi terkait tunjangan sertifikasi guru atau TPG yang perlu dipahami oleh para guru.


Secara lebih rinci, informasi yang perlu diketahui ini mengenai tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 dan triwulan 4 atau TPG.


Perlu disimak seputar informasi terkait tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 dan triwulan 4 atau TPG oleh para guru supaya tidak ada poin yang terlewat.


Seperti yang telah diketahui bahwa bulan depan yakni bulan September sudah mulai proses penerbitan SKTP semester 2.


Selanjutnya ada hal menarik yang perlu diketahui, untuk semester dua yang mencakup triwulan 3 dan triwulan 4, guru ini naik TPG. Atau bisa dikatakan ada kategori guru yang akan naik TPG atau tunjangan profesi guru.


Adapun terkait informasi ini bukan isapan jempol belaka, sebab telah diatur secara resmi oleh Kemdikbud.


Hal ini telah diatur melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Nomor 18 tahun 2021. Lalu bagaimana untuk regulasi terkait yang perlu diketahui?


Sebelum merujuk pada regulasi terbaru, bisa dilihat regulasi sebelumnya. Yakni Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Nomor 6 Tahun 2020.


Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.


Dalam peraturan tersebut telah diatur tentang besaran tunjangan profesi. Dijelaskan tentang tunjangan profesi bagi guru bukan PNS diberikan dengan besaran sebagai berikut:


a. Pertama, bagi guru non PNS atau honorer yang memiliki SK inpassing itu sesuai dengan setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tertera pada SK inpassing atau penyetaraan.


b. Kedua, bagi guru honorer yang non inpassing itu sebesar Rp1 juta lima ratus ribu rupiah per bulan


Jadi pada peraturan tahun 2020 ini hanya ada dua besaran tunjangan profesi guru untuk yang non PNS, yaitu inpassing dan non inpassing.


Kemudian, pada peraturan terbaru untuk tunjangan profesi guru yaitu Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 18 Tahun 2021.


Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Non Pegawai Negeri Sipil.


Pada regulasi terbaru tahun 2021 ini telah dijelaskan mengenai besaran tunjangan profesi guru. Di mana dalam regulasi ini juga masih dijelaskan terkait inpassing seperti pada regulasi tahun 2020.


Namun yang berbeda dalam regulasi terbaru ini adalah pada poin kedua. Yakni penerima tunjangan profesi bagi guru yang berstatus PPPK diberikan setara 1 kali gaji pokok sesuai surat keputusan pengangkatan.


Maka dengan demikian, guru yang tahun 2020 masih memiliki status honorer, ketika sudah mengantongi SK PPPK maka tunjangan bukan lagi Rp1 juta lima ratus ribu rupiah. Melainkan sesuai dengan gaji pokok yang ada di SK.***