Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 Dibuka Sebentar Lagi? Siapkan Syarat dan Dokumen Ini Dulu, Ada yang Tak Bisa Mendaftar

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 Dibuka Sebentar Lagi? Siapkan Syarat dan Dokumen Ini Dulu, Ada yang Tak Bisa Mendaftar

Selasa, 02 Agustus 2022


Gurubisa.com - Simak syarat dan dokumen di bawah ini sebelum pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 dibuka.


Seleksi CPNS dan PPPK kembali dibuka tahun 2022. Kabar ini disampaikan pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).


Namun, BKN belum memastikan jadwal pasti pembukaan pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2022.


Seluruh tahapan seleksi dan pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 nantinya akan diarahkan ke portal SSCASN BKN. Apa saja syarat dan dokumen yang harus disiapkan?


Sebelum mengetahui hal itu, simak terlebih dahulu daftar formasi yang dibuka pada seleksi CPNS dan PPPK 2022.


Pemerintah menginformasikan jumlah pengadaan ASN tahun 2022 sebanyak 1.086.128 orang.


Adapun formasi jabatan CPNS dan PPPK 2022 dengan alokasi di bawah ini.


- 758.018 formasi PPPK guru di pemerintah daerah


- 184.239 formasi PPPK fungsional Non Guru


- 45.000 formasi PPPK guru di pemerintah pusat


- 25.554 formasi jabatan teknis lain


- 20.000 formasi jabatan teknis lain


- 3.000 formasi dokter/tenaga kesehatan di bawah Kemenkes


- 8.941 formasi CPNS sekolah kedinasan


- 41.376 formasi CPNS dan PPPK 2022 bagi Papua dan Papua Barat.


Untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2022, para pelamar wajib memperhatikan dokumen di bawah ini untuk membuat akun di SSCASN BKN.


Dokumen yang harus disiapkan :


1. Scan Pas Foto latar belakang merah maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.


2. Selfie/Swafoto maksimal 200 Kb format jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).


3. Scan KTP maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.


4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb format pdf.


5. Scan Ijazah dan Serdik/STR maksimal 800 Kb format pdf


6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb format pdf.


7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb format pdf


Setelah mengetahui formasi dan dokumen di atas, simak syarat umum untuk mendaftar CPNS dan PPPK 2022:


1. Warga Negara Indonesia (WNI) minimal 18 tahun.


2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara atau terlibat kriminalitas.


3. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS/PNS/TNI atau Polri.


4. Tidak berkedudukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu PNS, TNI, Polri maupun siswa sekolah ikatan dinas.


5. Tidak dan bukan anggota atau pengurus partau politik.


6. Memiliki riwayat pendidikan yang sama dengan formasi yang dilamar.


7. Memiliki IPK: lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 sedangkan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00.


8. Memiliki sertifikat TOEFL, TOEIC atau IELTS untuk formasi tertentu.


9. Untuk lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi BAN-PT.


10. Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah sesuai dengan waktu yang telah disepakati.


Namun berdasarkan pantauan AyoBandung.com melalui portal sscasn.bkn.go.id, pendaftaran masih belum dibuka sehingga pembuatan akun juga belum bisa dilakukan.


Adapun ciri-ciri belum bisa mendaftar akun di SSCASN BKN yaitu terdapat tulisan "PERHATIAN Pembuatan akun sudah ditutup".


Jika jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 keluar otomatis pembuatan akun di SSCASN BKN bisa dilakukan.


Itulah syarat dan dokumen yang harus disiapkan untuk mendaftar seleksi CPNS dan PPPK 2022.***


Sumber : https://www.ayobandung.com/


Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.