Gurubisa.com - Tenaga Honorer tua dikabarkan tidak bisa ikut seleksi PPPK 2022, maupun seleksi PPPK 2023.
Dalam hal ini, tenaga honorer tua dikategorikan bagi peserta yang memiliki usia diatas 56 tahun.
Ketentuan honorer tua tidak bisa ikut seleksi PPPK 2022 maupun 2023, telah diatur dalam SE Menpan RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen mengatakan, ada cut off untuk honorer yang akan mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun PPPK.
Di mana cut off dimulai dari usia sampai penentuan masa pengabdian. cut off tersebut untuk pendaftaran usia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun.
Suharmen mengetahui, hingga saat ini masih ada tenaga honorer yang berusia di atas 56 tahun.
Namun, menurut Suharmen, ada pertimbangan khusus sehingga ada batas minimal dan maksimal dalam seleksi CPNS maupun PPPK.
Suharmen menyebut, pemerintah membatasi usia maksimal 56 tahun, karena sebagian besar jabatan-jabatan fungsional PPPK, batas usia pensiunnya (BUP) 58 tahun.
Sementara batas 56 tahun itu ada satu tahun proses administrasi, seperti seleksi dan administrasi lainnya.
Menurutnya, honorer yang bekerja setelah 31 Desember 2021, maka bisa dipastikan yang bersangkutan belum setahun bekerja sebagai honorer, sehingga tidak masuk dalam pendataan honorer.
Dalam SE Menpan RB Nomor B/ISII IM SM.01.00/2022, ada lima kriteria honorer yang akan didata untuk menjadi acuan pengangkatan PPPK, yaitu:
1. Berstatus tenaga honorer K2 yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung. Sumber honornya berasal dari APBN untuk Instansi pusat dan APBD untuk Instansi daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.
5. Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Pendataan honorer dijadwalkan selesai paling lambat 30 September. Setelah itu, baru pendaftaran PPPK 2022 dibuka, baik untuk pelamar prioritas maupun pelamar umum.
Sumber : https://www.ayobandung.com/
Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.