Gurubisa.com - Sebelum mendaftar CPNS dan PPPK 2022, ada hal penting yang wajib diketahui yaitu adanya batasan usia bagi pelamar.
Batasan usia ini berlaku bagi seleksi CPNS maupun PPPK 2022 guru honorer dan juga non guru.
Meskipun pendaftaran belum dibuka hingga saat ini, syarat utama bagi calon pelamar seleksi CPNS dan PPPK 2022 wajib diperhatikan.
Sebelum mengetahui batasan usia pendaftaran PPPK 2022 bagi guru honorer, ketahui dahulu jumlah formasi yang akan dibuka pada seleksi tahun ini.
Pemerintah menginformasikan jumlah pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2022 ini sebanyak 1.086.128 orang.
Adapun formasi jabatan CPNS dan PPPK 2022 dengan alokasi di bawah ini.
- Sebanyak 758.018 formasi PPPK guru di pemerintah daerah
- Sebanyak 184.239 formasi PPPK fungsional Non Guru
- Sebanyak 45.000 formasi PPPK guru di pemerintah pusat
- Sebanyak 25.554 formasi jabatan teknis lain
- 20.000 formasi jabatan teknis lain
- 3.000 formasi dokter/tenaga kesehatan di bawah Kemenkes
- Sebanyak 8.941 formasi CPNS sekolah kedinasan
- Sebanyak 41.376 formasi CPNS dan PPPK 2022 bagi Papua dan Papua Barat
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 tahun 2017 pasal 23 ayat 1, batas usia minimal pelamar CPNS yaitu 18 tahun.
Sedangkan batas maksimal pelamar CPNS yaitu 35 tahun. Peraturan ini masih berlaku untuk seleksi CPNS 2022 di tahun ini.
Sementara itu berdasarkan PP Nomor 49 tahun 2018 pasal 16 huruf a, batas usia minimal pelamar PPPK yaitu 20 tahun.
Sedangkan batas usia maksimal pelamar PPPK 2022 yaitu satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun syarat untuk mendaftar PPPK Guru 2022 adalah sebagai berikut:
1. warga negara Indonesia;
2. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
3. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. tidak menjadi anggota atau penGurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
7. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
8. surat keterangan berkelakuan baik; dan
9. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Nantinya seluruh proses seleksi dan pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 akan diarahkan langsung ke portal SSCASN BKN.
Itulah batas usia bagi pelamar guru honorer yang akan mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2022. [*]
Sumber : https://www.ayobandung.com/