Gurubisa.com - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dikabarkan bisa mendapatkan uang pensiun layaknya PNS, benarkah hal tersebut?
Pemerintah telah memastikan bakal menghapus tenaga honorer dan menggantikannya dengan ASN berstatus PPPK.
Ada 1 juta lebih formasi ASN yang bakal direkrut melalui penerimaan CPNS dan PPPK 2022.
Namun dalam formasi tersebut, perekrutan akan lebih didominasi oleh PPPK khususnya guru.
hal itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) No.5 ttahun 2014 tentang ASN tepatnya pada pasal 1 ayat 5, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah.
PPPK sendiri didefinisikan sebagai pegawai ASN yang diangkat jadi pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.
Lain dengan PNS, jabatan PPPK yakni bukan pegawai tetap di lingkungan pemerintahan.
Seperti statusnya yang tidak tetap, faslitas yang akan didapatkan PPPK tentunya akan berbeda dengan PNS.
Menurut pasal 22 UU No. 5 Tahun 2014, sejumlah hak yang diterima PPPK adalah gaji dan tunjangan, cuti perlindungan dan pengembangan kompetensi.
Fasilitas ini diketahui sedikit berbeda dengan PNS yang mendapat jaminan pensiunan hingga hari tua.
Lalu, apakah masih ada peluang PPPK dapat uang pensiun?
Perancang Peraturan Perundang-undangan di Direktorat Perundang-Undangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Dwi Haryono, mengungkapkan hal yang didapat PNS dan PPPK memang tidak jauh berbeda.
Dwi menjelaskan hak dari PPPK sendiri diatur dalam amanat Undang-Undang (UU) No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga Peraturan Pemerintah No.49 Tahun 2018 terkait dengan Manajemen PPPK.
Di mana jika mempunyai riwayat kinerja yang bagus, maka yang bersangkutan juga mendapatkan penghargaan, serta jaminan.
Di antaranya Jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja termasuk juga dengan jaminan kematian.
Mengenai uang pensiun pemerintah, diketahui saat ini sedang menggodok insentif untuk PPPK salah satunya tunjangan pensiun.
Pasalnya, dalam PNS ada regulasi UU 11 Tahun 1969 yang mengatur pensiunan PNS bahwa pegawai negeri yang memberikan jasa akan diberikan kontribusi yang namanya pensiun.
Dwi membeberkan, kontrak PPPK selama 1-5 tahun menjadi pertimbangan pemerintah yang saat ini belum tuntas menggodok insentif pemberian tunjangan pensiun seperti yang didapat PNS selama ini.
Meski begitu, Dwi mengatakan kontrak PPPK 2022 bisa diperpanjang oleh pejabat instansi yang berwenang, jika kinerjanya dinilai bagus setelah masa kontrak kepegawaian 5 tahun.
Sumber : https://www.ayobandung.com/
Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.