INFO TERBARU Pendataan Guru Honorer Jadi PPPK 2022 : SEGERA LENGKAPI! 21 Data Pendukung Ini, Tidak Boleh SALAH!

INFO TERBARU Pendataan Guru Honorer Jadi PPPK 2022 : SEGERA LENGKAPI! 21 Data Pendukung Ini, Tidak Boleh SALAH!

Kamis, 25 Agustus 2022


Gurubisa.com - Pendataan tenaga honorer guru 2022 oleh Instansi di lingkungan Pemerintah daerah dan Pusat masih berlangsung.


Segera persiapkan 21 data pendukung percepatan pendataan oleh PPK di setiap Instansi Pemerintah.


Adapun pendataan tenaga honorer guru 2022 harus segera selesai pada waktu yang telah ditentukan mengingat tahun depan tenaga honorer akan ditiadakan dalam lingkungan Pemerintah.


Sebab untuk tahun 2023, 2024, dan seterusnya yang ada hanya PNS dan PPPK yang kemudian disebut sebagai ASN.


Berdasarkan pada Surat Edaran MenPAN-RB Nomor B/15II/M.SM.01.00/2022 yang diorbitkan pada 22 Juli 2022 lalu, pendataan non ASN ini harus dipercepat


Surat tersebut diperuntukan kepada PPK di pusat dan di daerah untuk segera mendata semua tenaga Non ASN di masing-masing Instansi.


SE MenPAN-RB Nomor B/15II/M.SM.01.00/2022, meminta inventarisasi atau pendataan itu dilakukan dengan tujuan supaya adanya kejelasan status, karier, dan kesejahteraan para honorer yang bersangkutan.


Kapan batas waktu pendataan tenaga honorer 2022 oleh Instansi dan menyerahkan laporannya kepada PPK?


Saat ini pendataan tenaga honorer 2022 oleh Instansi di lingkungan Pemerintah daerah dan Pusat masih sementara berlangsung.


Adapun batas inventarisasi dan laporan pendataan oleh Instansi ke BKN adalah pada 30 September 2022.


Agar bisa mempercepat pendataan, honorer diharapkan untuk kooperatif untuk percepataan kerja PPK dengan cara segera mempersiapkan data-data pendukung.


Pertama, penyampaian data honorer harus disertai dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK.


Kedua, perekaman data honorer harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan BKN.


Ketiga, bagi PPK yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN sebagaimana tersebut pada huruf a, b dan c dianggap dan dinyatakan tidak memiliki honorer.


Keempat, selanjutnya untuk kelancaran pemetaan data honorer agar para PPK berkoordinasi dengan BKN dalam pelaksanaannya.


Ada 21 data pendukung yang harus dipersiapkan oleh tenaga honorer guru 2022 untuk membantu percepatan Pendataan oleh Instansi:


1. NIK THK 2,


2. Nomor KK THK 2,


3. Nomor peserta THK 2 yang dimiliki pada tahun 2013,


4. Status THK 2,


5. Nama lengkap tanpa gelar


6. Kode lokasi tempat lahir,


7. ama lokasi tempat lahir,


8. tanggal lahir,


9. Jenis kelamin,


10. Kode pendidikan terakhir THK 2,


11. Nama pendidikan terakhir THK 2,


12. Nomor ijazah pendidikan terakhir THK 2,


13. Nama sekolah terakhir THK 2,


14. Tanggal kelulusan pendidikan terakhir THK 2.


15. Kode jabatan terakhir,


16. Nama jabatan terakhir,


17. Nomor SK jabatan terakhir,


18. Tanggal tanda tangan pada SK jabatan terakhir,


19. Tanggal awal kerja,


20. Tanggal akhir kerja,


21. Unit kerja penempatan THK 2 saat ini juga perlu diketahui oleh guru honorer.


Pendataan tenaga honorer 2022 masih berlangsung hingga 30 September 2022 segera siapkan 21 data pendukung ini.***


Sumber : https://www.ayobandung.com/


Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.