INFO RESMI untuk Guru Honorer: Tak Penuhi Ketentuan Ini, Kesempatan jadi ASN bisa Hilang, Hati-Hati!

INFO RESMI untuk Guru Honorer: Tak Penuhi Ketentuan Ini, Kesempatan jadi ASN bisa Hilang, Hati-Hati!

Selasa, 16 Agustus 2022


Gurubisa.com - Pemerintah melalui surat edaran Menpan RB yang diterbitkan pada 22 Juli 2022 memang akan mengangkat guru honorer sebagai ASN.


Perubahan status kepegawaian guru honorer ini dapat melalui seleksi calon PNS maupun PPPK.


Namun, hal yang harus diperhatikan adalah tidak semua guru honorer yang bekerja di instansi pemerintah bisa ikut serta dalam seleksi calon PNS dan PPPK yang diatur oleh Menpan RB.


Tentunya pemerintah memberikan persyaratan sehingga hanya guru honorer yang memenuhi kriteria saja yang bisa ikut serta dalam seleksi calon PNS dan PPPK.


Jika masuk dalam kriteria yang disebutkan pemerintah melalui Menpan RB, kesempatan guru honorer untuk menjadi ASN semakin tinggi.


Maka dari itu, sebelum pembukaan seleksi calon PNS dan PPPK, ada hal-hal yang harus diperhatikan sebagai persyaratannya.


Dilansir BeritaSoloRaya.com melalui surat edaran Menpan RB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, setidaknya ada 5 syarat yang harus dipenuhi.


Pertama, guru honorer berstatus sebagai THK-2 (Tenaga Honorer Kategori II) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan pegawai non ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah.


Kedua, honorarium yang didapatkan merupakan pembayaran langsung dari APBD pusat maupun daerah.


Sementara pegawai non ASN yang mendapatkan honorarium dari pengadaan barang dan jasa baik individu atau pihak ketiga, tidak memenuhi syarat dalam kategori ini.


Selanjutnya, pegawai non ASN dan guru honorer diangkat paling rendah oleh pimpinan di unit kerja.


Lama bekerja juga menjadi syarat dari Menpan RB dimana pada tanggal 31 Desember 2021, guru honorer dan pegawai non ASN telah bekerja minimal satu tahun.


Kriteria terakhir yang ditetapkan yaitu usia minimal dan maksimal.


Untuk dapat ikut serta dalam seleksi PNS dan PPPK, Menpan RB memberi syarat usia minimal adalah 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada Desember 2021.


Adanya peraturan Menpan RB untuk pengangkatan guru honorer sebagai ASN bermaksud untuk mewujudkan kejelasan status, karier dan kesejahteraan pegawai yang bersangkutan.


Dengan diangkatnya guru honorer dan pegawai non ASN menjadi ASN, tentu kesejahteraan lebih terjamin baik untuk saat tersebut atau di masa depan.


Maka dari itu, Menpan RB mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk segera menyampaikan data pegawai non ASN yang ada di lingkungannya paling lambat pada 30 September 2022.


Jika PPK tidak menyampaikan data guru honorer terkait hingga tenggat waktu yang diberikan, maka instansi dianggap tidak memiliki tenaga honorer.***


Sumber : pikiran-rakyat.com


Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.