Gurubisa.com - Apakah honorer diangkat jadi PPPK 2022 tanpa syarat itu benar? Simak apa saja syarat yang dinilai dalam proses tahapan pendataan oleh lingkup daerah.
Sebuah Surat Edaran yang melegakan bagi para honorer yang akan diangkat menjadi PPPK 2022.
Namun yang menjadi pertanyaannya adalah apakah mereka semua yang akan berhasil di data akan menjadi PPPK 2022 tanpa syarat?
Diketahui bahwa, kabar honorer dihapus tahun depan bukan sebuah isu lagi, melainkan sudah diteken soal penghapusan honorer di akhir tahun 2023 nanti.
Penghapusan tersebut bukan tanpa alasan, melainkan karena ada alasan hasil kajian matang.
Lantas bagaimana dengan nasib Non-PNS atau tenaga honorer yang saat ini tersebar banyak di Instansi daerah di seluruh Indonesia?
Apakah nasib mereka dibiarkan begitu saja digantung oleh karena kebijakan baru yang harus menjadi PPPK?
Tentu melihat begitu banyak honorer yang saat ini masih mengharapkan uluran kebijakan pemerintah terkait nasib mereka kedepannya.
Sebuah surat edaran yang menetapkan untuk mendata semua tenaga honorer yang tersebar di instansi daerah.
Hal itu tertuang dalam SE MenPAN-RB Nomor B/15II/M.SM.01.00/2022 yang terbit pada 22 Juli 2022.
Terbitnya SE MenPAN-RB 22 Juli 2022 tersebut dimaksudkan untuk mengingatkan kembali para pejabat pembina kepegawaian (PPK) bahwa sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2018 agar setiap instansi Pemerintah harus melakukan penataan pegawai non ASN di lingkungan instansi masing-masing.
Hal ini diupayakan untuk mewujudkan kejelasan berupa status, karier, dan kesejahteraan para honorer yang bersangkutan.
Setelah didata semua, apakah tenaga honorer akan diangkat jadi PPPK 2022 tanpa syarat? Simak apa saja persyaratan yang dinilai dalam proses pendataan oleh lingkup daerah.
Jadi, dalam surat edaran tersebut menerangkan bagi pegawai honorer yang telah bekerja di lingkungan instansi Pemerintah sesuai dengan PP Manajemen PPPK pada Pasal 99 Ayat (2) pegawai non PNS dalam jangka waktu paling lama lima tahun bisa diangkat menjadi PPPK.
Berikut tahapan yang harus ditempuh PPK dalam pemetaan tenaga honorer:
1. Melakukan inventarisasi data pegawai non-ASN atau honorer sesuai dengan ketentuan dan menyampaikan data dimaksud ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 30 September 2022.
2. Penyampaian data honorer harus disertai dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK.
3. Perekaman data honorer harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan BKN.
4. Bagi PPK yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN sebagaimana tersebut pada huruf a, b dan c dianggap dan dinyatakan tidak memiliki honorer.
5. Selanjutnya untuk kelancaran pemetaan data honorer agar para PPK berkoordinasi dengan BKN dalam pelaksanaannya.
Jadi, salah satu syarat honorer diangkat jadi PPPK 2022 adalah mereka yang telah bekerja di instansi pemerintah sesuai dengan PP Manajemen PPPK pada Pasal 99 Ayat (2) pegawai non PNS dalam jangka waktu paling lama lima tahun kerja bisa diangkat menjadi PPPK.***
Sumber : https://www.ayobandung.com/
Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.