Gurubisa.com - PNS, Non PNS, Guru, Kepsek, TK, SD, SMP, SMA, SLB terdapat Surat Edaran baru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Pada Surat Edaran tersebut terdapat beberapa wilayah yang harus diperhatikan PNS, Non PNS, Guru, Kepsek, TK, SD, SMP, SMA, SLB sebab akan diadakan program dari Kemdikbud.
Program tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemdikbud SE Nomor 2208/B3/GT.00.08/2022 yang diterbitkan tanggal 14 Agustus 2022
SE yang dirilis Kemdikbud untuk Guru ASN maupun Non ASN dari sekolah negeri maupun swasta, di jenjang satuan pendidikan formal TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
Selain itu, diperuntukkan pula bagi Kepala Sekolah yang belum mempunyai Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS).
Kepsek juga harus berstatus definitif dari ASN maupun Non ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, di satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
Lantas, apa maksud dari Surat Edaran tersebut? Daftar wilayah mana saja yang masuk dalam program di SE tersebut?
Diketahui bahwa Surat Edaran tersebut perihal " Rekrutmen Calon Guru Pengerak (CGP) Angkatan 8 (untuk PGP Angkatan 8, 9, dan 10)
Rekrutmen tersebut dalam rangka menindaklanjuti peluncuran kebijakan Merdeka Belajar Episode kelima: Guru Penggerak.
Sebab itulah Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud menyelenggarakan Pendidikan Guru Penggerak (PGP).
Tujuan diadakannya untuk menghasilkan Guru Penggerak yang berperan menggerakkan komunitas belajar bagi guru di sekolah di wilayahnya.
Selain itu, guna menumbuhkan kepemimpinan murid untuk mewujudkan Profil Pelajar Pancasila. Di mana PGP Reguler angkatan 8, 9, dan 10 akan diadakan pada tahun 2023.
Sementara untuk pelaksanaan PGP angkatan 8 direncanakan pada bulan April 2023 selama 6 (enam) bulan dengan pola belajar mandiri terbimbing melalui sistem belajar daring dan luring.
Pelaksanaan Pendidikan Guru Penggerak untuk Angkatan 9 dan 10 akan dikabarkan kembali kemudian.
Sementara pada rekrutmen Calon Guru Penggerak (CGP) akan dilaksanakan secara serentak pada angkatan 8 (untuk CGP angkatan 8, 9, dan 10) sasarannya yaitu 484 Kabupaten/Kota.
Dari 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, sejumlah 484 kabupaten/kota akan dijalankan PGP Reguler, lalu 30 kabupaten akan dijalankan dengan PGP Daerah Khusus (Dasus) dan PGP Intensif.
Daftar daerah yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Sumatera Barat
Kepulauan Mentawai
2. Maluku Utara
Pulau Taliabu
3 Nusa Tenggara Timur
Sumba Tengah
4 Kalimantan Barat
Sekadau
5 Kalimantan Tengah
Katingan
6 Maluku
Buru Selatan
Seram Bagian Timur
Maluku Barat Daya
7. Papua
Kepulauan Yapen
Boven Digoel
Asmat
Mappi
Jayawijaya
Puncak Jaya
Paniai
Yahukimo
Pegunungan Bintang
Nduga
Memberamo Raya
Mamberamo Tengah
Lanny Jaya
Puncak
Dogiyai
Deiyai
Intan Jaya
Yalimo
8. Papua Barat
Kaimana
Tambrauw
Pegunungan Arfak
Maybrat
Nantinya hasil rekrutmen CGP secara serentak akan didistribusikan sesuai sasaran angkatan per kabupaten/kota.
Diketahui jika pendaftaran akan dibuka serentak pada angkatan 8 (untuk CGP angkatan 8, 9, dan 10) yang akan dimulai tanggal 1 hingga 30 September 2022.***
Sumber : pikiran-rakyat.com/
Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.