Gurubisa.com - Untuk guru honorer dimanapun berada, terdapat kabar bahagia dari Kemdikbud terkait dengan penghasilan.
Kemdikbud resmi memberikan aturan baru untuk seluruh guru honorer dalam rangka pemberian penghasilan tambahan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022.
Dalam Persesjen tersebut, Kemdikbud memberikan juknis tentang penyaluran bantuan insentif bagi guru honorer atau guru non ASN.
Bantuan insentif untuk guru honorer tersebut diberikan kepada guru di semua jenjang pendidikan, mulai dari Kelompok Bermain atau Tempat Penitipan Anak sampai jenjang Pendidikan Menengah di tahun 2022 ini.
Penyaluran bantuan insentif dari Kemdikbud tersebut diberikan kepada seluruh tenaga honorer bertujuan untuk memberikan penghasilan tambahan di luar gaji yang diterima.
Di sisi lain, Kemdikbud juga berharap dengan adanya bantuan insentif ini bisa meningkatkan motivasi kerja tenaga honorer sebab belum memiliki sertifikat pendidik.
Bantuan insentif guru honorer ini akan disalurkan langsung oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan kepada seluruh guru honorer yang akan menerima.
Lantas, apa saja syarat yang bisa disiapkan oleh tenaga honorer jika ingin mendapatkan bantuan insentif tersebut?
Untuk jenjang pendidikan Kelompok Belajar atau Tempat Penitipan Anak maka syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
1. Memiliki ijazah paling rendah adalah SMA atau SMK atau sederajat.
2. Telah ditugaskan pada jenjang KB/TPA di bawah pembinaan dinas pendidikan sesuai kewenangannya.
3. Resmi terdaftar padadatabase pokok pendidikan atau Dapodik.
4. Tidak berstatus sebagai ASN, PNS dan PPPK.
5. Sudah bekerja minimal 11 tahun terus menerus terhitung dari Januari 2022.
Dan untuk syarat bantuan insentif bagi seluruh guru jenjang pendidikan TK, SD, SMP, SMA, dan SLB adalah sebagai berikut:
1. Tidak berstatus ASN dan tidak memiliki Serdik
2. Memiliki ijazah minimal sarjana/diploma empat (S-1/D-1V)
3. Memiliki nomor NUPTK
4. Telah memenuhi beban mengajar sesuai peraturan perundang undangan
5. Resmi terdaftar Dapodik.
6. Telah bekerja minimal selama 17 tahun terus menerus terhitung dari Januari 2022.
Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***
Sumber : pikiran-rakyat.com