Gurubisa.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima kabar bahagia karena kini gaji PNS naik sebesar 5 persen.
Tak hanya itu, ada beberapa tunjangan PNS yang berhak didapat, yakni tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, tunjangan anak, tunjangan makan hingga tunjangan suami atau istri
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui kenaikan Gaji dan tunjangan PNS tersebut.
Jika gaji PNS naik sebesar 5 persen, lalu berapakah besaran gaji PNS yang didapat?
Hingga saat ini besaran gaji PNS masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No.15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menurut pada lampiran ketentuan tersebut Gaji Pokok PNS golongan terendah, yakni Rp1.560.800, sedangkan golongan tertinggi Rp5.901.200.
Dilansir dari laman resmi Indonesiabaik.id, adapun besaran gaji PNS naik sebesar 5 persen sebagai berikut;
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Tunjangan PNS
Selain gaji PNS naik, adapun tunjangan kinerja yang berhak didapat PNS sebagai berikut;
1. Tunjangan Kinerja
Merujuk Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, besaran tukin tertinggi didapat oleh pejabat struktural eselon I yakni Rp 117.375.000, dan terendah pelaksana dengan tukin Rp 5.361.800.
2. Tunjangan istri/suami
PNS juga mendapatkan tunjangan istri atau suami. Menurut PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan istri/suami yakni 5 persen dari gaji pokok.
Namun jika suami dan istri sama-sama anggota PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.
3. Tunjangan anak
Tunjangan lainnya adalah tunjangan anak. Merujuk PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak.
4. Tunjangan makan
Sejumlah instansi juga memberikan tunjangan makan. Besarannya yakni Rp 35.000 per hari untuk PNS golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
5. Tunjangan jabatan
Tunjangan jabatan hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural. Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon.
Demikian informasi mengenai gaji PNS naik sebesar 5 persen beserta daftar tunjangan PNS yang berhak didapat yakni tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, tunjangan makan, tunjangan anak hingga tunjangan suami atau istri.***
Sumber : https://www.ayobandung.com/