Gurubisa.com - Baru saja terdapat informasi terbaru terkait Surat Edaran (SE) dari Menpan RB tentang pendataan tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan pemerintah.
Dalam Surat Edaran (SE) tersebut, Menpan RB mendorong kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian untuk segera melakukan pendataan terhadap tenaga honorer yang bekerja di lingkungan pemerintah masing-masing.
Hal tersebut merupakan suatu bentuk tindak lanjut pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tersebut dijelaskan bahwa mewajibkan status kepegawaian di lingkungan pemerintah baik pusat maupun daerah terdiri dari PNS dan PPPK.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menpan RB tersebut, terdapat beberapa kategori tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan pemerintah yang belum berhak diikutsertakan dalam seleksi CPNS maupun PPPK.
Berikut adalah 5 kategori tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang bekerja di lingkungan pemerintah baik pusat maupun daerah yang belum bisa diikutsertakan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK:
1. Tenaga honorer yang bukan berstatus THK-2
Bagi tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang bukan masuk dalam kategori THK-2 maka belum memenuhi syarat untuk diikutsertakan dalam seleksi CPNS maupun PPPK.
Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Menpan RB tentang pendataan tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
2. Tenaga honorer yang tidak mendapatkan honorarium dari APBN atau APBD
Bagi tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang bekerja di instansi pemerintah pusat maupun daerah akan tetapi tidak mendapatkan gaji atau honorarium dari APBN atau APBD.
Pegawai Non ASN atau tenaga honorer tersebut maka tidak akan diberikan kesempatan untuk diikutsertakan dalam seleksi CPNS maupun PPPK.
3. Tenaga honorer yang bekerja kurang dari satu tahun
Pejabat Pembina Kepegawaian tidak akan mengikutsertakan tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan pemerintah apabila belum bekerja selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
4. Tenaga honorer yang belum berusia 20 tahun
Bagi tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang bukan masuk dalam kategori THK-2 maka belum memenuhi syarat untuk diikutsertakan dalam seleksi CPNS maupun PPPK.
Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Menpan RB tentang pendataan tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
2. Tenaga honorer yang tidak mendapatkan honorarium dari APBN atau APBD
Bagi tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang bekerja di instansi pemerintah pusat maupun daerah akan tetapi tidak mendapatkan gaji atau honorarium dari APBN atau APBD.
Pegawai Non ASN atau tenaga honorer tersebut maka tidak akan diberikan kesempatan untuk diikutsertakan dalam seleksi CPNS maupun PPPK.
3. Tenaga honorer yang bekerja kurang dari satu tahun
Pejabat Pembina Kepegawaian tidak akan mengikutsertakan tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan pemerintah apabila belum bekerja selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
4. Tenaga honorer yang belum berusia 20 tahun
Bagi tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang belum genap berusia 20 tahun pada tanggal 31 Desember 2021 maka PPK tidak akan mengikutsertakan dalam seleksi CPNS maupun PPPK.
5. Tenaga honorer yang berusia lebih dari 56 tahun
Bagi tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang belum genap berusia 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021 maka PPK tidak akan mengikutsertakan dalam seleksi CPNS maupun PPPK.
Itulah 5 kategori tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang bekerja di lingkungan pemerintah baik pusat maupun daerah yang belum bisa diikutsertakan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK .***
Sumber : pikiran-rakyat.com
Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.