Gurubisa.com - Beberapa daerah sudah banyak yang mencairkan Tunjangan Sertifikasi Guru triwulan 2 atau TPG sejak tanggal 13 Agustus tahun 2022.
Setelah cairnya TPG TW2, pasti banyak yang menunggu kabar adanya daerah yang sudah pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru triwulan 3 dan 4 atau Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Diketahui bahwa jadwal pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru triwulan 3 dan 4 serta TW 2 atau TPG telah tercantum dalam Permendikbud tahun 2022.
Akan tetapi, sebelum membahas jadwal Tunjangan Sertifikasi Guru triwulan 3 dan 4, perlu diketahui bahwa beberapa daftar daerah yang sudah mencairkan TPG atau TW 2.
Beberapa daftar daerah tersebut sebagaimana yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Guru Abad 21, adalah sebagai berikut:
1. Sulawesi Barat
2. Madina
3. Sintang
4. Lombok
5. Luwu
6. Makassar
7. Aceh Barat
8. Minahasa Utara
9. Jakarta Barat
10. Jakarta Selatan
11. Tegal
12. Muba
13. Polewali Mandar
14. Indramayu
15. Bekasi
16. Tangerang
17. Berau
18. Takalar
19. DIY.
20. Aceh Selatan
21. Musi Rawas
22. Talaud
23. Boalemo
24. Padang
25. Jakarta
26. Bandung
27. Surabaya
28. Medan
29. Lampung
30. Sumatera Utara
31. Deli Serdang
32. Buru
33. Pohuwato
34. Tulang Bawang
35. Padang Pariaman
36. Jambi
37. Banjar
38. Basel
39. Muara Enim
40. Ciamis
41. Palembang
42. Cilacap
43. Kukar
44. Kapuas
45. Serang
46. Gorontalo
47. Sumatera Barat
48. Bogor
49. Sulawesi Tengah
50. Tanggamus
51. Banjarnegara
52. Bali
53. Cilegon
54 Kutai Kartanegara
55. Madiun
56. Majalengka.
Sebagaimana diketahui, bahwa jadwal Tunjangan Sertifikasi Guru triwulan 3 dan 4 atau TPG TW 3 dan 4 sudah diinformasikan melalui Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022.
Isi dari Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 ini menjelaskan tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan khusus , tambahan penghasilan (Tamsil) kepada aparatur sipil negara.
Sementara itu, banyak yang sudah mengetahui tentang jadwal TPG TW 1 dan 2.
Tidak menutup kemungkinan, banyak daerah yang melakukan pencairan namun tidak sesuai dengan jadwal yang tertera di Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022.
Terdapat pula informasi yang sudah diketahui publik bahwa pada bulan September, Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) akan segera diterbitkan.
Atas hal itu, ada kemungkinan pula bahwa SKTP terbit di bulan September, maka TPG TW 3 tahun 2022 diperkirakan akan cair di bulan Oktober.
Sementara untuk TPG TW 4 tahun 2022, pencairan diperkirakan akan dimulai di bulan November dan melakukan sinkronisasi data dari Info GTK ke Dapodik pada akhir bulan Oktober 2022.***
Sumber : pikiran-rakyat.com
Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.