Gurubisa.com - Pendataan honorer membuat guru lulus passing grade (PG) hasil seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) waswas. Ada kekhawatiran jika seleksi PPPK 2022 akan molor pada 2023.
'Aduh, ini pasti molor lagi. Namanya pendataan honorer, kan, waktunya panjang," keluh Dudu Abdullah, pengurus Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Garut kepada JPNN.com, Kamis (4/8).
Dia memprediksikan tenggat waktu pelaporan data honorer pada 30 September akan molor.
Sudah rahasia umum, ada saja instansi pusat maupun daerah yang meminta waktu, apalagi ada ketentuan harus ada surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).
Dia ingat ketika pemberkasan PPPK 2021 yang harus mencantumkan SPTJM berdampak besar. Banyak Pemda enggan mengajukan usulan penetapan NIP PPPK karena adanya syarat SPTJM.
"Sebenarnya data honorer K2 sudah clear kan. Sudah masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mengapa enggak beresin dulu honorer K2," ujar Dudi.
Dudi menyesalkan kebijakan pemerintah yang berubah-ubah. Seharusnya sesuai time line Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), pengangkatan guru lulus PG dimulai Juli - Agustus.
September - Desember seleksi untuk guru honorer yang tidak lulus, belum ikut tes, dan pelamar umum.
Dia menegaskan idealnya pendataan tidak dilakukan saat ini karena akan mengganggu road map yang sudah dijadwalkan Kemendikbudristek.
Baca Juga:
Mahfud MD: Ingat Batas Waktu Pendataan Honorer, Terlambat Ada Konsekuensinya
"Seharusnya Juli - Agustus, kami sudah masuk tahap pengangkatan. Ini malah masuk pendataan honorer," ucapnya
Dia juga mempertanyakan mengapa pendataan honorer tidak dilaksanakan di awal tahun saat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo masih hidup.
Sementara itu, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen menegaskan sampai saat ini belum ada informasi terkait penyelenggaraan seleksi PPPK 2022. Pemerintah masih fokus pada pendataan honorer.
"Belum ada kebijakan apa-apa selain pendataan honorer. Bagaimana mau buat kebijakan kalau datanya saja belum clear," pungkas Suharmen. (esy/jpnn)
Sumber : jpnn.com
Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.