Gurubisa.com - Nasib tenaga honorer atau pegawai Non-ASN saat ini masih menjadi perdebatan, terutama setelah adanya pemberitahuan penghapusan tenaga honorer oleh pemerintah.
Informasi penghapusan tenaga honorer atau pegawai Non-ASN yang ada di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah pada 2023 mendatang ternyata sudah banyak beredar luas.
Penghapusan tenaga honorer atau pegawai Non-ASN merupakan kelanjutan dari PP Nomor 49 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa hanya 2 status kepegawaian di instansi pemerintah yang diwajibkan yaitu PNS dan PPPK.
Oleh karena itu, ini menjadi kekhawatiran bagi semua tenaga honorer atau pegawai Non-ASN terutama yang sudah bekerja di instansi pemerintah.
Maka bisa dipahami bahwa posisi honorer akan ditiadakan dalam instansi pemerintah.
Padahal tenaga honorer atau pegawai Non-ASN bisa daftar sebagai pegawai ASN asalkan mengetahui mekanisme rekrutmen tersebut.
Menanggapi itu, KemenpanRB melalui Surat Edaran (SE) bernomor B/1511/M.SM.01.00/2022 yang berisi himbauan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar segera melakukan pendataan tenaga honorer.
PPK diimbau melakukan pemetaan terhadap tenaga honorer atau pegawai Non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah, baik pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
SE KemenpanRB dirilis pada tanggal 22 Juli 2022 menjadi perhatian para PPK dan tenaga honorer di seluruh wilayah.
Dalam SE KemenpanRB tersebut juga dijelaskan pendataan tenaga honorer yang sudah memenuhi syarat maka akan diikutsertakan dalam seleksi CPNS dan PPPK 2022 ini.
Untuk syarat dalam SE KemenpanRB dikhususkan untuk seluruh tenaga honorer yang berada di instansi pemerintah pusat dan daerah.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer atau pegawai Non-ASN agar bisa diangkat jadi PPPK 2022 tertera di bawah ini :
1. Tenaga honorer statusnya adalah THK-II yang resmi masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah bekerja pada Instansi Pemerintah.
2. Tenaga honorer atau pegawai Non-ASN menerima honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, artinya bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.
3. Tenaga honorer atau pegawai Non-ASN yang dimaksud minimal diangkat oleh pimpinan unit kerja.
4. Tenaga honorer atau pegawai Non-ASN juga telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
5. Usia tenaga honorer berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
Mencermati syarat tenaga honorer bisa diangkat jadi PNS dan PPPK 2022, sebenarnya terdapat peluang besar.
Alih-alih tenaga honorer tidak bisa diangkat, tetapi karena syarat terpenuhi, maka bukan tidak mungkin diikutkan dalam seleksi CPNS dan PPPK 2022 ini.
Jadi tenaga honorer atau pegawai Non-ASN bisa jadi PNS atau PPPK asalkan sesuai 5 kriteria diatas.***
Sumber : https://www.ayobandung.com/
Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.