ALAMAK, Ratusan Guru PPPK Kaget Formasi Penempatan Tidak Sesuai, Ini Jawaban BKN

ALAMAK, Ratusan Guru PPPK Kaget Formasi Penempatan Tidak Sesuai, Ini Jawaban BKN

Kamis, 11 Agustus 2022


Gurubisa.com - Ratusan guru yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merasa terkejut setelah mengetahui formasi atau penempatan mereka tidak sesuai saat mengikuti seleksi di daerahnya masing-masing. 


Hal itu diketahui dari dokumen dalam format excel yang diterima Kompas.com dari salah satu guru PPPK terkait formasi. Namun, dokumen tersebut belum resmi dirilis dari pemerintah.  


Salah satu guru yang Kompas.com samarkan namanya mengungkapkan, ia telah mengikuti seleksi PPPK pada tahun 2021. Dirinya mengikuti seleksi yang berlangsung di DKI Jakarta. Usai lolos seleksi, pria ini kaget harus mengetahui akan ditugaskan ke Kalimantan Barat. 


"Saya lulus passing grade pada 2021. Saya waktu itu belum dapat formasi. Pas sudah keluar pengumumannya, dalam data itu saya ditempatkan di Kalimantan Barat. Padahal saya lulus di wilayah DKI," kata guru tersebut kepada Kompas.com, Kamis (11/8/2022). 


Penempatan dinas PNS dan PPPK diatur instansi masing-masing 


Lantas, bisakah Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK ditempatkan pada wilayah yang tidak sesuai formasi ketika mengikuti seleksi? Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama menjelaskan, penempatan dinas para PNS maupun PPPK ini sudah diatur oleh masing-masing instansi yang dilamar. 


"PPPK kan diusulkan, diangkat, bekerja, dan dievaluasi kinerjanya oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pejabat yang bersangkutan instansi (kementerian/lembaga, Pemprov, Pemkot, Pemkab). Penempatannya pun akan ditentukan oleh instansi masing-masing. PNS pun sama, penempatan akan ditentukan sesuai dengan kebutuhan instansi masing-masing," ujar Satya. 


PPPK lolos seleksi teken pernyataan tidak pindah selama 10 tahun 


Satya bilang, PNS maupun PPPK bisa sementara waktu menjalani penugasan sesuai formasi yang dipilih. 


"Tapi pertama kali akan ditempatkan di tempat yang dilamar, walaupun PPK dan Pyb tetap bisa menempatkan PNS atau PPPK sesuai kebutuhan instansi," jelasnya. 


Seingat Satya, para ASN yang lolos seleksi telah meneken surat pernyataan kesediaan tidak akan pindah selama 10 tahun. 


Tapi kata dia, tergantung lagi kebutuhan masing-masing instansi. "Tapi saat penerimaan CPNS kemarin kan tandatangan surat pernyataan tidak akan minta pindah selama 10 tahun kalau tidak salah," ucapnya. 


Sumber : https://money.kompas.com/


Demikian berita terkini yang dpaat kami bagikan, semoga bermanfaat.