Gurubisa.com - Semua guru sertifikasi di bawah naungan Kemdikbud terdapat kabar baik di tahun 2022 ini.
Kabar baik untuk guru sertifikasi naungan Kemdikbud ini diperuntukkan bagi guru dari semua jenjang yaitu TK, SD, SMP, dan SMA.
Di mana Kemdikbud akan memberikan tunjangan sertifikasi untuk guru, sebagaimana yang telah disampaikan pada Peraturan Mendikbud Ristek, nomor 4 tahun 2022.
Pemberian tunjangan sertifikasi ke guru yang diatur dalam Permendikbud membahas mengenai petunjuk teknis dari pemberian tunjangan profesi, tambahan khusus, dan tunjangan profesi guru.
Seperti diketahui bahwasanya Pemerintah akan memberikan tunjangan sertifikasi bagi guru yang telah disertifikasi atau mempunyai sertifikat pendidik.
Sertifikat pendidik ini diberikan oleh Kemdikbud setelah guru lolos dalam seleksi program PPG yang diselenggarakan oleh Kemdikbud.
Nantinya dengan tunjangan sertifikasi ini, guru bisa mendapatkan uang dengan menyesuaikan golongan guru.
Lebih lanjut pada Permendikbud di atas juga turut disampaikan mengenai jadwal pencairan dari tunjangan sertifikasi bagi guru.
Berikut merupakan jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 yang akan dilakukan sebagai berikut:
1. Guru melakukan sinkronisasi data pada tanggal 28, 29 Februari dan jadwal pembayaran tunjangan triwulan 1 pada bulan Maret.
2. Guru melakukan sinkronisasi data pada tanggal 31 Mei dan jadwal pembayaran untuk triwulan 2 dilakukan di bulan Juni.
3. Guru melakukan sinkronisasi data pada tanggal 31 Agustus dan jadwal pembayaran untuk triwulan 3 dilakukan di bulan September.
4. Sinkronisasi data dilakukan pada tanggal 31 Oktober dan jadwal pembayaran triwulan IV dilakukan pada bulan November.
Dalam hal ini, guru sertifikasi yang ingin mendapatkan tunjangan sertifikasi triwulan 3, perlu melakukan sinkronisasi data di tanggal 31 Agustus 2022 nanti.
Hal tersebut diperuntukkan agar guru sertifikasi bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi triwulan 3 pada bulan September 2022.
Untuk melakukan sinkronisasi data dari Dapodik ke Info GTK, guru dapat terlebih dahulu memastikan data yang ada valid sebelum tanggal 31 Agustus 2022.
Data-data yang perlu guru pastikan valid antara Dapodik dan Info GTK yaitu kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, dan data lainnya.
Selain itu, di bulan September 2022 juga akan diterbitkan SKTP semester 2, sehingga memungkinkan ada daerah yang akan lebih cepat dalam hal pencairan tunjangan sertifikasinya.
Meski begitu juga terdapat pengalaman dari guru, bahwa SKTP baru terbit di bulan September, yang membuat tunjangan sertifikasi triwulan 3 dicairkan pada bulan Oktober.
Informasi selanjutnya yaitu berkenaan dengan daftar daerah yang telah cair tunjangan sertifikasi triwulan 2 per 12 Agustus 2022, diantaranya yakni:
1. Sulawesi Barat
2. Minahasa Utara
3. Provinsi Sumatera Selatan
4. Jakarta Barat
5. Jakarta Selatan
6. Tegal
7. Polewali Mandar
8. Kabupaten Muba
9. Kabupaten Madina
10. Makassar SMA
11. Berau
12. Kab. Takalar
13. Bekasi
14. Indramayu
15. Sintang
16. Lombok
17. Luwu
18. DIY
19. Boalemo
20. Talaud
21. Padang
22. Musi Rawas
23. Aceh Selatan
24. Luwu Utara
25. Kab. Halut
26. Deli Serdang
27. Kab. Puhowato
28. Kab. Buru
29. Lampung
30. Lampung Timur
31. Sumut
32. Padang Pariaman
33. Surabaya
34. Tulang Bawang
35. Medan
36. Bandung
37. Bandung
38. Jakarta
39. Kab. Humbang Hasundutan
40. Kab. Banjar, Kalsel
41. Kab. Basel
42. Kab. OKU Timur
43. Kab. Ciamis
44. Kab. Muara Enim
45. Kota Bandung
46. Kab. Bandung
47. Kab. Kapuas
48. Kota Gorontalo
49. Majalengka Non PNS
50. Kab. Kukar
51. Kab. Cilacap
52. Jambi SMA
53. Kota Palembang
54. Kota Serang
55. Kota Bandar Lampung
56. Kab. Tapin
57. Kab. Madiun
58. Banjarnegara
59. Kab. Bogor
60. Sulawesi Tengah
Itulah daftar daerah guru yang telah cair tunjangan sertifikasi triwulan 2 per tanggal 12 Agustus 2022.***
Sumber : pikiran-rakyat.com
Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.