2 Kabar Penting untuk Guru PNS dan Honorer Mulai Jenjang TK hingga SMA, Segera Siapkan Ini agar Dapatkan Tunjangan

2 Kabar Penting untuk Guru PNS dan Honorer Mulai Jenjang TK hingga SMA, Segera Siapkan Ini agar Dapatkan Tunjangan

Selasa, 16 Agustus 2022


Gurubisa.com - Semua guru sertifikasi di bawah naungan Kemdikbud terdapat kabar baik di tahun 2022 ini.


Kabar baik untuk guru sertifikasi naungan Kemdikbud ini diperuntukkan bagi guru dari semua jenjang yaitu TK, SD, SMP, dan SMA.


Di mana Kemdikbud akan memberikan tunjangan sertifikasi untuk guru, sebagaimana yang telah disampaikan pada Peraturan Mendikbud Ristek, nomor 4 tahun 2022.


Pemberian tunjangan sertifikasi ke guru yang diatur dalam Permendikbud membahas mengenai petunjuk teknis dari pemberian tunjangan profesi, tambahan khusus, dan tunjangan profesi guru.


Seperti diketahui bahwasanya Pemerintah akan memberikan tunjangan sertifikasi bagi guru yang telah disertifikasi atau mempunyai sertifikat pendidik.


Sertifikat pendidik ini diberikan oleh Kemdikbud setelah guru lolos dalam seleksi program PPG yang diselenggarakan oleh Kemdikbud.


Nantinya dengan tunjangan sertifikasi ini, guru bisa mendapatkan uang dengan menyesuaikan golongan guru.


Lebih lanjut pada Permendikbud di atas juga turut disampaikan mengenai jadwal pencairan dari tunjangan sertifikasi bagi guru.


Berikut merupakan jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 yang akan dilakukan sebagai berikut:


1. Guru melakukan sinkronisasi data pada tanggal 28, 29 Februari dan jadwal pembayaran tunjangan triwulan 1 pada bulan Maret.


2. Guru melakukan sinkronisasi data pada tanggal 31 Mei dan jadwal pembayaran untuk triwulan 2 dilakukan di bulan Juni.


3. Guru melakukan sinkronisasi data pada tanggal 31 Agustus dan jadwal pembayaran untuk triwulan 3 dilakukan di bulan September.


4. Sinkronisasi data dilakukan pada tanggal 31 Oktober dan jadwal pembayaran triwulan IV dilakukan pada bulan November.


Dalam hal ini, guru sertifikasi yang ingin mendapatkan tunjangan sertifikasi triwulan 3, perlu melakukan sinkronisasi data di tanggal 31 Agustus 2022 nanti.


Hal tersebut diperuntukkan agar guru sertifikasi bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi triwulan 3 pada bulan September 2022.


Untuk melakukan sinkronisasi data dari Dapodik ke Info GTK, guru dapat terlebih dahulu memastikan data yang ada valid sebelum tanggal 31 Agustus 2022.


Data-data yang perlu guru pastikan valid antara Dapodik dan Info GTK yaitu kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, dan data lainnya.


Selain itu, di bulan September 2022 juga akan diterbitkan SKTP semester 2, sehingga memungkinkan ada daerah yang akan lebih cepat dalam hal pencairan tunjangan sertifikasinya.


Meski begitu juga terdapat pengalaman dari guru, bahwa SKTP baru terbit di bulan September, yang membuat tunjangan sertifikasi triwulan 3 dicairkan pada bulan Oktober.


Informasi selanjutnya yaitu berkenaan dengan daftar daerah yang telah cair tunjangan sertifikasi triwulan 2 per 12 Agustus 2022, diantaranya yakni:


1. Sulawesi Barat

2. Minahasa Utara

3. Provinsi Sumatera Selatan

4. Jakarta Barat

5. Jakarta Selatan

6. Tegal

7. Polewali Mandar

8. Kabupaten Muba

9. Kabupaten Madina

10. Makassar SMA

11. Berau

12. Kab. Takalar

13. Bekasi

14. Indramayu

15. Sintang

16. Lombok

17. Luwu

18. DIY

19. Boalemo

20. Talaud

21. Padang

22. Musi Rawas

23. Aceh Selatan

24. Luwu Utara

25. Kab. Halut

26. Deli Serdang

27. Kab. Puhowato

28. Kab. Buru

29. Lampung

30. Lampung Timur

31. Sumut

32. Padang Pariaman

33. Surabaya

34. Tulang Bawang

35. Medan

36. Bandung

37. Bandung

38. Jakarta

39. Kab. Humbang Hasundutan

40. Kab. Banjar, Kalsel

41. Kab. Basel

42. Kab. OKU Timur

43. Kab. Ciamis

44. Kab. Muara Enim

45. Kota Bandung

46. Kab. Bandung

47. Kab. Kapuas

48. Kota Gorontalo

49. Majalengka Non PNS

50. Kab. Kukar

51. Kab. Cilacap

52. Jambi SMA

53. Kota Palembang

54. Kota Serang

55. Kota Bandar Lampung

56. Kab. Tapin

57. Kab. Madiun

58. Banjarnegara

59. Kab. Bogor

60. Sulawesi Tengah


Itulah daftar daerah guru yang telah cair tunjangan sertifikasi triwulan 2 per tanggal 12 Agustus 2022.***


Sumber : pikiran-rakyat.com


Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.