SAH, Penempatan Guru Lulus Passing Grade dalam PPPK 2022, Kemdikbud: untuk Pelamar Prioritas dan Umum Bisa Dicek

SAH, Penempatan Guru Lulus Passing Grade dalam PPPK 2022, Kemdikbud: untuk Pelamar Prioritas dan Umum Bisa Dicek

Sabtu, 30 Juli 2022


Gurubisa.com - Kemdikbud menjelaskan tentang penempatan guru yang lulus passing grade dalam PPPK 2022.


Ditjen GTK, Iwan Syahril memberikan penjelasan tentang penempatan PPPK guru dalam agenda sosialisasi Pengadaan PPPK 2022.


Dalam PPPK 2022, terdapat guru honorer yang lulus passing grade dan juga pelamar umum yang mengikuti seleksi.


Guru honorer yang lulus passing grade bisa berasal dari sekolah negeri maupun sekolah swasta dan akan dibahas mengenai penempatannya.


Terkait penempatan berkaitan dengan jumlah kuota formasi yang akan disesuaikan dengan tiga mekanisme tahapan seleksi.


Jika kemudian kuota formasi masih ada, maka seleksi PPPK 2022 aka dijalankan sesuai aturan yang ada.


Seperti disadur BeritaSoloRaya.com dari akun Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud yang menjelaskan tentang penempatan guru honorer yang lulus passing grade dan pelamar umum PPPK 2022.


Guru honorer yang lulus passing grade di sekolah negeri ataupun swasta menurut aturan akan masuk ke dalam pelamar prioritas pertama.


Hal itu sesuai dengan aturan Permenpan RB No 20 Tahun 2022, yang menerangkan bahwa pelamar prioritas pertama akan langsung mengikuti penempatan.


Guru yang lulus passing grade tersebut akan ditempatkan sesuai dengan lokasi tugas yang ditentukan Pemda, dan juga di sekolah yang membutuhkan.


Penempatan ini akan dilaksanakan berdasarkan perankingan hasil seleksi PPPK 2021 dan bisa dilihat masing-masing pelamar melalui laman Kemdikbud.


Untuk guru yang lulus passing grade dan berada di sekolah induk yang membutuhkan formasi, maka kemungkinan besar akan ditempatkan di sekolah induk tersebut.


Namun jika di sekolah induk tidak membutuhkan formasi maka guru yang lulus passing grade akan ditempatkan di lokasi yang membutuhkan.


Kemudian bagi guru yang sudah lulus passing grade dan mendapatkan formasi maka akan melanjutkan pada tahap observasi.


Ketika ada di suatu Pemda yang tidak lulus passing grade maka akan dilaksanakan tahap observasi atau kesesuaian dan verifikasi.


Jika ternyata setelah tahapan ini masih ada kuota formasi, maka akan dilaksanakan tahap seleksi ujian, yang ditujukan untuk pelamar umum yaitu honorer negeri dan swasta yang terdaftar di Dapodik serta lulusan PPG.


Seleksi ujian ini akan dilaksanakan dengan sistem CAT-UNBK atau seleksi ujian PPPK tahun 2022.


Demikian informasi ini semoga bermanfaat.***


Sumber : pikiran-rakyat.com