RESMI, Mekanisme Penempatan Guru Honorer Lulus Passing Grade Pada Seleksi PPPK 2022. Nilai Terbaik Berpengaruh?

RESMI, Mekanisme Penempatan Guru Honorer Lulus Passing Grade Pada Seleksi PPPK 2022. Nilai Terbaik Berpengaruh?

Jumat, 22 Juli 2022


Gurubisa.com - Seleksi PPPK 2022 tahun ini harus mengakomodir para guru yang telah lulus passing grade pada tahun lalu.


Kemudian sisa formasi yang ada pada PPPK tahun ini akan diisi oleh pelamar lain.


Maka, seleksi PPPK tahun ini memiliki mekanisme seleksi yang berbeda untuk guru yang telah lulus passing grade dan pelamar lain.


Lantas bagaimana mekanisme untuk guru yang sudah lulus passing grade?


Informasi tentang mekanisme untuk guru lulus passing grade ini penting untuk disimak. Karena berkaitan juga dengan nilai yang telah didapatkan pada seleksi tahun lalu.


Dikutip BeritaSoloRaya.com dari artikel berjudul Cek Nilai Terbaik Penentu Isi Formasi PPPK Guru 2022, Jika Ada Kategori Sama dan Formasi, Begini Ternyata... ,Berkaitan dengan itu, pada PPPK guru 2022 terdapat mekanisme penempatan dengan berdasarkan formasi yang tersedia di daerah.


Dalam hal ini, perlu dipahami untuk para guru lulus PG bahwasanya guru tetap wajib mendaftar ulang di akun SSCASN.


Hal itu disebabkan, apabila guru tidak mendaftar ulang di akun SSCASN, maka status guru sebagai guru lulus passing grade akan dihapus.


Lebih lanjut terkait mekanisme penempatan guru yang lulus passing grade tahun 2021, terdapat urutan prioritas penempatan yakni THK-II, honorer negeri, lulusan PPG, dan honorer swasta.


Dalam hal ini pada masing-masing kategori akan tetap dilakukan urutan berdasarkan nilai yang diperoleh pada hasil seleksi tahun 2021, sebagaiman dari PermenpanRB Nomor 28 Tahun 2021.


Oleh sebab itu, sangat penting bagi guru yang lulus passing grade mengetahui berapa nilai guru yang didapatkan di tahun 2021 pada tahap 1 dan 2.


Hal ini juga dapat digambarkan dengan contoh dalam satu sekolah, misalkan sekolah a terdapat satu kuota formasi, kemudian terdapat dua guru induk.


Kemudian, kedua guru induk ini berdasarkan urutan kategori sama atau dengan kata lain sama-sama honorer negeri.


Akan tetapi di sekolah a hanya terdapat satu formasi yang hanya bisa diisi oleh salah satu guru induk yang sama-sama lulus passing grade.


Dalam kondisi tersebut, tidak mungkin guru induk tersebut ditempatkan di sekolah a, sebab kuota formasi hanya satu.


Maka, akan dilakukan mekanisme prioritas penempatan dengan dilakuka urutan berdasarkan nilai kedua guru lulus passing grade tersebut.


Lebih lanjut, untuk mengecek daftar nilai guru yang telah lulus passing grade yaitu guru cek kembali file hasil pengumuman nilai ujian kompetensi di tahap 1 atau 2 pada tahun 2021 lalu.


Nantinya guru dapat melihat nilai tahap 1 dan 2, kemudian juga terdapat keterangan afirmasi yang guru dapatkan di tahun kemarin dan keterangan kelulusan guru.


Apabila P2/L itu artinya guru telah mengisi formasi, sehingga aman. Sementara untuk P3 akan masuk ke prioritas 1 PPPK 2022.


Sementara untuk TL, maka guru tersebut akan masuk ke kategori peserta prioritas 2 atau 3 pada PPPK guru 2022.


Dari file tersebut lah terdapat total dari akumulasi nilai ujian kompetensi guru yang telah lulus passing grade.***


Sumber : pikiran-rakyat.com


Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.