Gurubisa.com - Baru-baru ini, Menpan RB merilis kebijakan baru yang diperuntukkan untuk guru honorer dan pegawai non ASN.
Dalam surat Menpan RB Nomor B/ISII IM SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022, dijelaskan bahwa guru honorer dan pegawai non ASN perlu memperhatikan lima hal.
Surat tersebut menjelaskan terkait pendataan guru honorer dan pegawai non ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Surat tersebut dirilis untuk menindaklanjuti surat Menpan RB No B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022.
Dalam surat Menpan RB No B/185/M.SM.02.03/2022, dijelaskan terkait penghapusan guru honorer atau pegawai non ASN tahun 2023.
Selain itu, dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa manajemen PPPK mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua, yaitu PNS dan PPPK sampai dengan 28 November.
Untuk menindaklanjuti surat sebelumnya, bagi guru honorer maupun pegawai non ASN harus memperhatikan lima hal, yaitu sebagai berikut:
1. Pada prinsipnya surat ini bertujuan untuk para pejabat pembina kepegawaian untuk mendorong setiap instansi pemerintah melakukan penataan guru honorer maupun pegawai non ASN yang berada atau telah diangkat di lingkungan instansi guna untuk kejelasan status, karir, dan kesejahteraan pegawai.
2. Dalam hal ini guru honorer yang bekerja maksimal lima tahun di lingkungan instansi pemerintah yang berstatus sebagai non ASN dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan.
3. Pejabat pembina kepegawaian yang melakukan pemetaan guru honorer atau pegawai non ASN di lingkungan instansi masing-masing dan memenuhi syarat dapat diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK dengan ketentuan yaitu:
- Berstatus THK-II atau tenaga honorer kategori dua yang terdaftar dalam database kepegawaian negara serta telah bekerja pada instansi pemerintah.
- Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal APBN atau APBD melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa.
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2021.
- Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2022.
4. Pendataan ini dimaksudkan untuk mengetahui jumlah guru honorer atau pegawai non ASN di lingkungan instansi pemerintah.
5. Untuk pemetaan guru honorer dan pegawai non ASN diharapkan pejabat pembina kepegawaian melakukan langkah, yaitu:
- Melakukan inventarisasi data guru honorer atau pegawai non ASN.
- Penyampaian data yang disertai dengan SPTJM.
- Perekaman data guru honorer atau pegawai non ASN menggunakan aplikasi yang disediakan oleh BKN.
- Bagi pejabat pembina kepegawaian yang tidak menyampaikan data, maka tidak memiliki tenaga non ASN.
Untuk kelancaran pemetaan, diharapkan pejabat pembina kepegawaian melakukan koordinasi dengan BKN.***
Sumber : pikiran-rakyat.com
Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.