KHUSUS untuk Guru Honorer, Berikut Informasi Resmi dari BKN untuk Pelamar dalam Seleksi PPPK 2022, Ada Kabar Gembira Nih

KHUSUS untuk Guru Honorer, Berikut Informasi Resmi dari BKN untuk Pelamar dalam Seleksi PPPK 2022, Ada Kabar Gembira Nih

Senin, 04 Juli 2022


Gurubisa.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah melaksanakan audiensi dengan forum guru honorer, pada Selasa, 28 Juni 2022 lalu.


Audiensi guru honorer tersebut dihadiri oleh perwakilan BKN Pusat yaitu Septian Eka Putra, Adi Fauzan, Maryono, Subagyo, dan Rani dan diterima oleh BKN.


Hasil audiensi guru honorer bersama BKN tersebut rupanya menghasilkan beberapa poin sekaligus menjadi kabar gembira untuk seluruh guru honorer yang lulus passing grade.


Ringkasnya, ada dua kabar gembira terkait dengan mekanisme pengangkatan PPPK dan aturan seleksi dalam PPPK guru tahap 3 tahun 2022 mendatang.


Sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Seribu Jalan, inilah penjelasan dua kabar gembira hasil audiensi  guru honorer dengan BKN.


Mekanisme pengangkatan PPPK 2022 sesuai hasil audiensi guru honorer dengan BKN adalah sebagai berikut:


1. Untuk kebutuhan guru di seluruh wilayah Indonesia diambil berdasarkan data dari Dapodik


2. Perbaikan proses rekrutmen pegawai ASN PPPK melalui tahap seleksi


3. Honorer tidak dihapus, melainkan dialihkan statusnya


4. Pelamar prioritas pertama bisa memilih formasi selama masih ada


5. Guru di sekolah induk diprioritaskan untuk memilih formasi yang ada


6. Guru yang lulus passing grade akan langsung diarahka sistem SSCASN untuk memilih formasi yang disediakan, dengan klik yes atau


7. Guru yang lulus passing grade tidak mengikuti seleksi tes lagi, melainkan langsung pendaftaran di SSCASN


8. Memang belum ada mekanisme teknis antara Kemdikbud dengan Kemenpan-RB yang terintegrasi


9. Formasi yang ada didasarkan pada usulan kebutuhan, kemudian diajukan oleh BKN dan ditetapkan oleh Kemenpan-RB


Sedangkan untuk aturan seleksi ASN PPPK 2022, adalah sebagai berikut.


1. BKN bertugas mengkoordinir sistem seleksi terkait kewenangan manajemen ASN


2. Jika ada guru yang lulus passing grade tetapi dipecat, cukup melampirkan surat pernyataan saja


3. Guru ASN PPPK ini tidak bisa mutasi


4. Harap berhati-hati dengan oknum calo yang mengatasnamakan BKN.


Demikian penjelasan informasi resmi dari BKN dalam seleksi PPPK 2022, seluruh guru honorer harus tahu informasi penting ini.


Semoga bermanfaat.***


Sumber : pikiran-rakyat.com