KEBIJAKAN Terbaru Kemendikbud Berlaku untuk Guru PNS, PPPK dan Honorer, Baik yang Sudah Sertifikasi Maupun Belum di Semua Jenjang, Simak!

KEBIJAKAN Terbaru Kemendikbud Berlaku untuk Guru PNS, PPPK dan Honorer, Baik yang Sudah Sertifikasi Maupun Belum di Semua Jenjang, Simak!

Sabtu, 02 Juli 2022


Gurubisa.com - Kemendikbud berikan kabar terbaru untuk guru di semua jenjang, dan juga semua kategori.


Guru yang sudah PNS maupunn non PNS dan juga guru yang sudah sertifikasi atau belum, harus tahu kabar terbaru dari Kemdikbud ini.


Kabar terbaru dari Kemdikbud yang pertama adalah telah dibuka program PembaTIK 2022, atau Pembelajaran Berbasis TIK.


Program ini bisa diikuti oleh guru di semua jenjang mulai dari guru PAUD sampai guru SMA.


Cara mendaftar program ini adalah dengan mengakses laman simpatik.belajar.kemdikbud.go.id, dan sudah dibuka sejak Rabu, 22 Juni 2022 lalu.


Adapun untuk standar kompetensi dalam program PembaTIK 2022 ini terdiri dari empat level, yaitu level literasi, implementasi, kreasi dan berbagi, serta berkolaborasi.


Kemudian apakah ada syarat untuk bisa mengikuti program PembaTIK 2022? Ada, syaratnya sebagai berikut:


1. Guru PNS dari semua jenjang, dibuktikan dengan menunjukkan SK PNS

2. Guru tetap yayasan, dibuktikan dengan SK pengangkatan

3. Guru honorer pada instansi pendidikan pemerintah atau swasta dari semua jenjang, dibuktikan dengan keputusan dari pimpinan lembaga yang bersangkutan.


Kabar terbaru yang kedua adalah guru di semua jenjang bisa mengikuti program Kemdikbud yaitu konsultasi daring.


Program konsultasi daring ini telah dibuka oleh Kemdikbud, dan akan dilaksanakan melalui piranti aplikasi Zoom.


Untuk jadwal program konsultasi daring ini diketahui pada hari Senin, Selasa, dan Rabu. Dan untuk pendaftarannya bisa dilakukan pada hari Kamis pekan ini, supaya bisa dilayani pada peka berikutnya.


Waktu pendaftaran program konsultasi daring adalah pukul 09.00 WIB sampai 15.00 WIB melalui laman ringkas.kemdikbud.go.id/konsultasiditjengtk.***


Sumber : pikiran-rakyat.com


Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.