Gurubisa.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memastikan menghapus tenaga honorer mulai November 2023.
Kondisi ini menimbulkan dilema bagi sejumlah daerah, tidak terkecuali dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.
Saat ini jumlah tenaga honorer, termasuk guru honorer di lingkungan Pemprov Bali sebanyak 9.000 orang.
"Tenaga kontrak di luar itu (guru dan tenaga kesehatan, red) tentunya harus dicarikan kebijakan strategis.
Pemerintah tidak boleh merugikan rakyat. Nanti bisa ada pengangguran.
Jadi, harus dicarikan kebijakan strategis," ucap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali Ketut Lihadnyana.
Untuk itu, Pemprov Bali akan menyiapkan kebijakan strategis untuk menampung tenaga honorer di lingkungan pemerintahan setempat yang tidak kebagian jatah formasi dalam lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.
Menurut Ketut Lihadnyana, PPPK 2022 yang akan dibuka hanya untuk afirmasi, yakni tenaga kependidikan, kesehatan dan beberapa formasi lainnya.
Namun, menurut Lihadnyana, kualifikasi tenaga honorer di luar tenaga pendidikan dan kesehatan masih sangat dibutuhkan Pemprov
"Itu yang kami rumuskan menjadi suatu kebijakan daerah, karena dibutuhkan.
Contohnya, tenaga teknologi informasi.
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) kita kan sudah bagus.
Selain itu, tenaga teknologi informasi juga dibutuhkan di era digitalisasi birokrasi ini," imbuhnya.
Apalagi, lanjutnya, jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang pensiun dengan formasi CPNS yang dibuka juga tidak berimbang atau jauh lebih kecil.
"Yang pensiun 700 orang, formasi hanya 100 orang. Apabila ini langsung 'dihantam', akan mengganggu pelayanan publik," ungkap Lihadnyana.
Oleh karena itu, Ketut Lihadnyana mengharapkan tenaga honorer di lingkungan Pemprov Bali tetap tenang.
"Tidak ada istilah harap-harap cemas, pokoknya tenang," paparnya.
Menurutnya, BKPSDM Bali hingga saat ini masih menunggu arahan lebih lanjut dari KemenpanRB.
"Tentunya pola yang tidak melanggar aturan.
Petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) saat ini belum ada, karena baru rapat pertama dengan KemenpanRB," katanya.
Ketut Lihadnyana mengatakan bahwa kepala daerah nanti bakal diundang lagi oleh KemenpanRB untuk menyikapi persoalan tenaga kontrak atau honorer ini.
"Yang jelas, terkait persoalan SDM ini, kita harus menyusun kebutuhan dahulu dengan baik. Jika tidak, akan keliru dalam mendudukkan persoalan," pungkasnya. (antara/lia/jpnn)
Sumber : https://bali.jpnn.com/
Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.