Gurubisa.com - Kemdikbud memberikan informasi terbaru yakni seputar bantuan insentif untuk guru honorer.
Guru honorer yang dimaksud adalah pada jenjang TPA, TK, SD, SMP, SMA/SMK dan satuan pendidikan khusus yang bertujuan untuk memberikan penghasilan tambahan di luar gaji yang diterima.
Selain itu, guru honorer yang mendapatkan bantuan insentif ini juga diharap bisa meningkatkan kinerjanya bagi yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Sebagaimana diatur dalam Persesjen No 9 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Insentif Bagi Pendidik Non Pegawai Negeri Sipil.
Dalam Persesjen tersebut diatur syarat yang harus dipenuhi oleh guru honorer agar bisa memperoleh bantuan insentif.
Guru honorer pada kelompok bermain (KB) atau tempat penitipan anak (TPA) memiliki syarat yang berbeda dengan guru honorer pada jenjang TK hingga SMA.
Inilah syarat untuk guru honorer di kelompok bermain (KB) atau tempat penitipan anak (TPA), simak selengkapnya di bawah ini:
1. Mempunyai ijazah paling rendah SMA atau SMK.
2. Mengajar pada KB atau TPA di dinas pendidikan.
3. Guru honorer terdata di Dapodik.
4. Tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara atau guru PPPK.
5. Memiliki masa kerja paling rendah 11 tahun secara terus menerus yang dibuktikan oleh surat keputusan pengangkatan.
Kemudian untuk guru pada jenjang TK, SD, SMP, SMA/SMK, dan pendidikan khusus harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Belum memiliki sertifikat pendidik.
2.Memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D-IV.
3. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan.
4. Harus memenuhi beban mengajar atau beban kerja sesuai dengan aturan.
5. Harus sudah terdata dalam Dapodik.
6. Tidak boleh berstatus sebagai aparatur sipil negara.
7. Telah memiliki masa kerja paling rendah 17 tahun secara terus menerus yang dibuktikan oleh surat keputusan pengangkatan.
Bantuan insentif yang diberikan oleh Kemdikbud adalah berupa uang dengan nominal untuk guru di satuan pendidikan KB/TPA sebesar Rp200.000.
Sedangkan guru honorer di satuan pendidikan TK, SD, SMP, SMA/SMK, dan pendidikan khusus sebesar Rp300.000.
Demikian semoga bermanfaat.***
Sumber : pikiran-rakyat.com