Gurubisa.com - Pada pelaksanaan PPPK guru 2022, terdapat aturan resmi mengenai berkas yang tidak lagi dibutuhkan pada PPPK 2022.
Berkas ini tercantum dalam isi Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara, yang perlu diketahui para peserta PPPK guru 2022.
SE yang dirilis dengan nomor 4825/B-MP.01.02/SD/D/2022, mengenai persyaratan SPTJM PPPK JF guru tahun 2021, pada tanggal 7 Maret 2022.
Perlu diketahui biasanya SPTJM biasanya digunakan untuk peserta PPPK guru membuktikan terhadap kebenaran dan keabsahan masa kerja CPPPK.
Akan tetapi, di rekrutmen PPPK guru 2022 tidak diperlukan bagi peserta prioritas 1, 2, 3, maupun umum.
SE ini dibuat menyusuli surat edaran yang sebelumnya dengan nomor 3132/B-MP.01.02/SD/2022, pada tanggal 14 Februari 2022.
SE tersebut perihal persyaratan kelengkapan SPTJM bagi usul NI PPPK pada tahun 2021 lalu.
Di dalam isi SE tersebut dijelaskan bahwasanya guru yang telah diangkat menjadi PPPK akan diberikan gaji berdasarkan golongan gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan masa kerja 0 setelah perjanjian kerja ditandatangani.
Lebih lanjut juga dijelaskan bahwasanya setiap pelamar yang melamar pada JF dalam pengadaan PPPK 2021 wajib memiliki pengalaman, sebagai berikut:
1. Paling singkat tiga tahun di bidang kerja yang relevan dengan JF yang dilamar untuk jenjang pemula, ahli pertama, dan terampil.
2. Paling singkat tiga tahun di bidang kerja yang relevan dengan JF yang dilamar untuk jenjang mahir, ahli madya, penyelia, dan ahli muda.
Kemudian berdasarkan hal-hal di atas, maka usul penetapan NI PPPK JF TA 2021 tidak lagi memerlukan kelengkapan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak).
Dalam hal ini dapat diketahui bahwasanya berkas yang sebelumnya digunakan untuk mengikuti PPPK guru.
Di tahun 2021 dan 2022 berkas SPTJM sudah tidak lagi digunakan sebagai persyaratan peserta PPPK.
Sebagai informasi, di bulan Juli hingga Agustus ini merupakan agenda khusus peserta yang telah lulus passing grade di tahun 2021 diangkat menjadi PPPK.
Sementara di bulan September hingga Desember merupakan agenda untuk peserta P2, P3, dan umum diangkat dan diseleksi menjadi PPPK guru 2022.***
Sumber : .pikiran-rakyat.com
Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.