ATURAN Resmi BKN : Pelamar P1 Bisa Tentukan Sendiri Penempatan PPPK 2022 di SSCASN, Begini Caranya

ATURAN Resmi BKN : Pelamar P1 Bisa Tentukan Sendiri Penempatan PPPK 2022 di SSCASN, Begini Caranya

Minggu, 03 Juli 2022


Gurubisa.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi terbitkan aturan baru untuk mekanisme penempatan PPPK guru tahap 3 tahun 2022.


Dalam aturan BKN tersebut disebutkan bahwa bagi pelamar prioritas 1 yang tentunya sudah lulus passing grade bisa memilih formasi di SSCASN masing-masing.


Setiap guru dapat melakukan hal ini secara langsung dengan cara mengkonfirmasi pilihan formasi untuk PPPK guru tahap 3 tahun 2022 yang muncul dalam akun SSCASN.


Untuk konfirmasi tersebut, setiap pelamar bisa klik yes atau no dan harus dipahami bahwa hal ini sangat berpengaruh dalam penempatan guru honorer yang lulus PG.


Maka sebelum klik yes atau no sebaiknya cermati baik-baik dan pikirkan dengan matang. Sebab dalam proses pengangkatan guru honorer PPPK 2022 ini tidak ada mutasi.


Guru yang sudah menyetujui penempatan sekolah sebagaimana yang muncul dalam SSCASN, kelak tidak bisa pindah ke sekolah lain.


Jika guru tidak bersedia ditugaskan di tempat atau sekolah yang dipilih oleh sistem SSCASN maka bisa klik no.


Jangan khawatir, sistem SSCASN tetap akan mengambil data dari Dapodik berdasarkan guru honorer yang lulus PG pada tahun 2021, dan memilihkan sekolah yang dekat jaraknya.


Aturan tersebut berlaku untuk seluruh pelamar, baik lulusan PPG atau guru honorer di sekolah swasta.


Meski guru THK-II dan guru honorer negeri menempati posisi sebagai pelamar prioritas Pemerintah dan diprediksi akan mendapat formasi terlebih dahulu, tetapi nantinya juga tetap akan diurutkan menurut kategori.


Tidak lupa, Pemerintah tetap akan melaksanakan kesesuian formasi dengan ijazah seluruh pelamar THK-II, dan dilanjutkan dengan pengangkatan guru honorer negeri.


Untuk itu sebanyak lebih dari 193 ribu guru honorer yang lulus passing grade, sudah otomatis masuk kategori aman dalam seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022.


Demikian penjelasan dalam artikel ini, semoga bermanfaat.***


Sumber : pikiran-rakyat.com