Gurubisa.com - Pada PPPK guru 2022, tentunya para pelamar baik prioritas 1, 2, dan 3 telah mengetahui terkait agenda PPPK di tahun 2022 ini.
Di mana untuk pelamar PPPK guru 2022, terdapat regulasi resmi Kemdikbud yang telah dirilis melalui PermenpanRb Nomor 20 Tahun 2022.
Pada regulasi tersebut, turut dibahas untuk seleksi PPPK guru tahun 2022, terdapat dua kategori peserta, yakni pelamar prioritas dan umum.
Seperti diketahui bahwasanya untuk mekanisme seleksi PPPK guru 2022, yakni penempatan lulus passing grade, kesesuaian atau verifikasi, dan seleksi tes.
Sementara untuk seleksi yang pertama yaitu penempatan lulus passing grade, bagi yang telah lulus PG di tahun 2021.
Penempatan guru yang lulus passing grade tersebut juga berdasarkan formasi yang tersedia maupun yang dialokasikan oleh masing-masing Pemda.
Lebih lanjut mengenai distribusi penempatan, Pemerintah menggunakan aplikasi SIMPG P3K Kemdikbud Ristek.
Mekanisme tersebut juga sudah di koordinasikan melalui Rapat Koordinasi yang dilakukan oleh Panselnas dan Pemda, pada PPPK guru 2022.
Kemudian untuk mekanisme seleksi yang kedua yaitu seleksi kesesuaian atau verifikasi, yang diperuntukkan bagi THK-II, dan guru honorer negeri yang telah mengajar selama lebih dari tiga tahun.
Khusus untuk THK-II, database yang digunakan adalah yang berasal dari BKN dan untuk guru honorer sekolah negeri berasal dari Dapodik Kemdikbud.
Berkaitan dengan seleksi kesesuaian atau verifikasi, perlu diketahui untuk pelamar P3 yang menjadi acuan adalah masa kerja yang dilihat dari tiga tahun kumulatif terdaftar aktif di Dapodik.
Selain itu, untuk guru yang mengalami mutasi dari sekolah swasta ke negeri, apakah masa kerja juga turut diperhitungkan untuk menjadi prioritas 3?
Perlu diketahui bahwasanya untuk P3 merupakan guru Non ASN atau guru honorer negeri yang sudah terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun pada data Dapodik.
Perihal hal tersebut, tentunya akan menyesuaikan data cut off keaktifan terakhir pada Dapodik yang akan disampaikan pada juknis mendatang.
Kemudian untuk juknis terbaru PPPK 2022 dari Kemdikbud akan diinformasikan oleh Pemerintah melalui laman ‘guru pppk kemdikbud’.
Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Kemdikbud melalui Layanan GTK Kemdikbud via chat.***
Sumber : pikiran-rakyat.com
Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.