ATURAN Final Pembagian Formasi Peserta PPPK Guru 20222, Ditjen GTK Sampaikan Hal Ini, CATAT!

ATURAN Final Pembagian Formasi Peserta PPPK Guru 20222, Ditjen GTK Sampaikan Hal Ini, CATAT!

Minggu, 31 Juli 2022


Gurubisa.com - Dalam seleksi PPPK guru 2022, Pemerintah telah menunjukkan beberapa upaya mulai dari penyiapan formasi hingga kesiapan peserta.


Panselnas bersama Pemda juga telah berupaya melakukan Rapat Koordinasi dalam rangka pembahasan kebutuhan formasi pada PPPK guru 2022 mendatang.


Kemdikbud dalam hal ini juga mengambil peran agar pelaksanaan seleksi PPPK guru 2022 bisa sesuai dengan rencana dan berjalan lancar.


Seleksi PPPK guru 2022 diatur secara resmi dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 yang berisi mekanisme tahapan seleksi secara lengkap, sekaligus menjadi peraturan Kemdikbud dalam pengadaan PPPK 2022.


Kemudian terdapat aturan final terkait pembagian formasi dalam seleksi PPPK guru 2022, seperti yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari Instagram @info.pppk yang membahas pengadaan PPPK guru 2022 terutama untuk jabatan fungsional pada instansi daerah.


Dalam unggahan tersebut, juga bisa dilihat hasil seleksi PPPK guru 2021 lalu yang penting diketahui guru jika ingin melamar PPPK 2022 ini.


Lebih lanjut, ada sekitar 212.392 sisa formasi PPPK 2021 dan sejumlah 506.252 formasi baru usulan Pemda tahun 2022 ini.


Dan kebutuhan formasi guru ASN PPPK tahun 2022 ini sebesar 1.002.616 formasi, dan pelamar PPPK guru 2022 sudah mencapai 925.637 peserta.


Dan masih ada sejumlah 193.954 guru yang lulus passing grade tetapi belum memperoleh formasi, dan ada juga yang belum lulus passing grade pada PPPK 2021 sebanyak 437.823 guru.


Pemda juga sudah mengajukan formasi sebanyak 343.631 termasuk guru agama dalam seleksi PPPK 2022 ini, sehingga kebutuhan formasi pada tahun 2022 adalah sebesar 970.410 guru termasuk guru agama.


Dalam hal ini, Ditjen GTK menyampaikan bahwa mekanisme seleksi PPPK guru 2022 akan dilaksanakan dengan catatan masih ada sisa formasi yang tersedia.


Artinya, PPPK guru 2022 akan menjalankan mekanisme pertama yaitu penempatan guru lulus passing grade.


Jika kemudian masih ada formasi yang tersisa, maka akan menjalankan mekanisme kedua yaitu seleksi kesesuaian atau verifikasi.


Begitupun mekanisme ketiga yaitu seleksi tes akan dijalankan dengan kunci masih ada sisa formasi dari seleksi sebelumnya.


Maka bisa disimpulkan bahwa mekanisme seleksi PPPK guru 2022 akan dijalankan jika masih tersedia formasi.***


Sumber : pikiran-rakyat.com


Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.