11 Aturan Penting soal Tunjangan Sertifikasi Guru Non-PNS Tahun 2022 yang Wajib Kamu Tahu

11 Aturan Penting soal Tunjangan Sertifikasi Guru Non-PNS Tahun 2022 yang Wajib Kamu Tahu

Kamis, 07 Juli 2022


Gurubisa.com - Simak rincian tunjangan sertifikasi guru non-pns pada artikel berikut ini. Tunjangan profesi adalah merupakan tunjangan atau penghasilan tambahan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.


Mengenai perihal sertifikasi guru Non-PNS diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Persesjen Kemendikbudristek) Nomor 18 Tahun 2021.


Dalam Persesjen Kemendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 4 disebutkan bahwa tunjangan profesi atau tunjangan khusus bagi guru Non-PNS disalurkan oleh Puslapdik (Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan).


Apa saja kriteria penerima tunjangan sertifikasi guru Non-PNS ?


1. Memiliki surat keputusan pengangkatan dari pejabat pembina kepegawaian sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disatuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.


2. Memiliki surat keputusan pengangkatan atau penugasan dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk bagi Guru Non-PNS selain PPPK di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.


3. Memiliki surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat bagi guru tetap yayasan.


4. Memiliki penghasilan tetap dari pemerintah daerah atau Yayasan sesuai kewenangan.


5. Tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).


6. Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing sebagi guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki.


7. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.


8. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian.


9. Memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali bagi yang:


  • Mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan pola Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dengan ketentuan Diklat di dalam/luar negeri dilaksanakan paling banyak 600 jam atau tiga bulan dan mendapat izin/persetujuan dari Dinas setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan.


  • Mengikuti pertukaran guru non-pns dan/atau kemitraan dari Dinas setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan


  • Bertugas di Daerah Khusus.


10. Memiliki penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik" untuk setiap unsur penilaian.


11. Tidak terikat sebagai tenaga atau pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.


Berapa nominal besaran tunjangan profesi Guru Non-PNS?


Bagi guru tetap yayasan di satuan atau guru non-pns di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah diberikan gaji pokok PNS sesuai dengan yang tertera pada surat keputusan inpassing atau penyetaraan setiap bulan bagi yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan.


Adapun bagi yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan akan mendapat tunjangan profesi sebesar Rp 1.500.000 setiap bulan


Itulah informasi mengenai tunjangan sertifikasi guru non-pns.


Sumber : https://www.ayobandung.com/


Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.