Gurubisa.com - Aparatur sipil negara (ASN)/pegawai negeri sipil (PNS) nampaknya harus kembali bersyukur bahagia. Pasalnya, selain diberikan tunjangan hari raya (THR) beberapa waktu yang lalu, PNS juga akan diberikan gaji ke-13 di tahun 2023.
Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) tahun 2023 menuangkan informasi rinci terkait hal ini.
"Meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli dan konsumsi aparatur negara, antara lain melalui pemberian THR dan Gaji/Pensiun ke-13," tulis buku KEM PPKF.
Terkait gaji naik atau tidak, sebenarnya dijelaskan secara eksplisit dalam buku KEM PPKF tersebut.
Buku KEM PPKF lebih menjelaskan ke kebijakan pegawai tahun depan yang juga diarahkan untuk penerapan kerja yang lebih fleksibel bagi PNS. Hal ini juga tengah dikaji oleh pemerintah yang dirancang dengan sistem kerja Work From Anywhere (WFA).
"Meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi sebagai kunci keberhasilan reformasi fiskal antara lain melalui penguatan implementasi manajemen ASN, transformasi layanan publik berbasis teknologi serta adaptasi pola kerja baru (flexible working arrangement) dengan tetap mempertahankan produktivitas."
Namun yang pasti, pemerintah menyiapkan belanja pegawai 2023 sekaligus mengantisipasi perubahan sistem gaji dan pensiun PNS dengan memperhatikan kemampuan fiskal Pemerintah.
Pemerintah melanjutkan implementasi Reformasi Birokrasi secara menyeluruh untuk mewujudkan birokrasi dan layanan publik yang lebih berkualitas, profesional dan berintegritas.
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/
Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.