TERBARU, Cara Daftar PPPK 2022 Bagi Pelamar Prioritas I, II, III dan Pelamar Umum, BERBEDA, Jangan Sampai Keliru

TERBARU, Cara Daftar PPPK 2022 Bagi Pelamar Prioritas I, II, III dan Pelamar Umum, BERBEDA, Jangan Sampai Keliru

Minggu, 26 Juni 2022


Gurubisa.com - Cara daftar PPPK 2022 tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Pendaftaran PPPK 2022 dilakukan secara daring.


Cara daftar PPPK 2022 tertuang dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah.


Bagi calon pelamar yang ingin mengetahui cara daftar PPPK 2022, sebaiknya memahami terlebih dahulu apakah Anda masuk kelompok pelamar prioritas atau pelamar umum.


Pelamar prioritas terbagi tiga, yakni prioritas I, II, dan III.


Pelamar prioritas I adalah guru honorer eks kategori II (THK-II), guru non-ASN, guru lulusan pendidikan profesi guru (PPG), guru swasta yang telah lulus passing grade atau memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.


Pelamar prioritas II adalah guru honorer eks kategori II atau THK-II.


Pelamar prioritas III adalah merupakan guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.


Sedangkan pelamar umum adalah lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kemendikbud Ristek dan guru yang terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik).


I. Cara Daftar PPPK 2022 Bagi Pelamar Prioritas


1. Kunjungi situs SSCASN atau klik https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login


2. Login pendaftaran SSCASN


3. Masukkan NIK dan pasword.


4. Lakukan pembaruan data


5. Cetak kartu pendaftaran


II. Cara Daftar PPPK 2022 Bagi Pelamar Umum


1. Kunjungi situs SSCASN atau klik https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login


2. Klik buat akun


3. Masukkan data seperti NIK, tanggal lahir, dan lainnya.


4. Masukkan Captcha, klik lanjutkan


5. Isi bagian data yang kosong


6. Pilih file KTP maksimal 200 KB


7. Klik baiklah jika berhasil


8. Pilih file foto


9. Mengisi dan menjawab pertanyaan


10. Pengecekan ulang data


11. Klik ‘Ya’ jika proses pendaftaran sudah sesuai


Informasi pendaftaran dapat dicetak. Jika sudah berhasil mencetak berarti sudah selesai.


Setelah pembuatan akun selesai, lakukan pendaftaran PPPK dengan cara:


1. Login pendaftaran SSCASN


2. Masukkan NIK dan password


3. Isi biodata


4. Isi kode Captcha, klik selanjutnya


5. Unggah dokumen, diantaranya KTP, ijazah, transkrip nilai, pas foto merah, klik selanjutnya


6. Masuk tahap resume, ceklis satu persatu. Ceklis tersebut wajib.


7. Klik ceklis pengisian resume dan saya setuju


8. Kemudian akhiri pendaftaran


9. Klik cetak kartu pendaftaran


Pelamar prioritas maupun pelamar umum hanya boleh memilih satu instansi dan satu kebutuhan jabatan. Jika memilih lebih dari satu instansi dan jabatan akan dinyatakan gugur.


Pelamar PPPK 2022 akan mengikuti tahapan seleksi, seperti seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.


1. Seleksi Administrasi


Seleksi Administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran. Seleksi Administrasi dilakukan oleh panitia seleksi instansi daerah.


Pelamar yang tidak memenuhi persyaratan administrasi dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.


Hasil seleksi administrasi diumumkan secara terbuka pada SSCASN, laman resmi instansi daerah, dan laman resmi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.


Pelamar yang telah diumumkan lulus seleksi administrasi akan mengikuti seleksi kompetensi.


2. Seleksi Kompetensi


Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.


Bagi pelamar prioritas I, seleksi kompetensi menggunakan hasil seleksi kompetensi I dan II pada seleksi PPPK 2021.


Bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III, seleksi kompetensi dilakukan dengan menilai kesesuaian:


a. Kualifikasi akademik;

b. Kompetensi;

c. Kinerja;

d. Pemeriksaan latar belakang.


3. Seleksi Umum


Seleksi kompetensi bagi pelamar umum dilakukan dengan menggunakan sistem CAT-UNBK.


Pelamar umum dinyatakan lulus jika nilai yang diperoleh memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik. Nilai ambang batas yang dimaksud terdiri dari:


a. Nilai ambang batas kompetensi teknis;


b. Nilai ambang batas kumulatif kompetensi manajerial dan sosial kultural;


c. Nilai ambang batas wawancara.


Itulah cara daftar PPPK 2022 dan tahapan seleksi sesuai Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022. (one/pojoksatu)


Sumber : https://pojoksatu.id/


Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.