Seleksi PPPK Tahap 3 2022 Semakin Dekat, Berikut Aturan Kemdikbud tentang Guru Honorer yang Ikut Tes dan Tidak, Catat!

Seleksi PPPK Tahap 3 2022 Semakin Dekat, Berikut Aturan Kemdikbud tentang Guru Honorer yang Ikut Tes dan Tidak, Catat!

Rabu, 15 Juni 2022


Gurubisa.com - Seleksi PPPK tahap 3 2022 sebentar lagi akan digelar dan telah disiapkan oleh Kemdikkbud segala bentuk mekanismenya.


Mekanisme yang disiapkan oleh Kemdikbud ini salah satunya untuk guru honorer. Sebab guru honorer harus dibedakan antara yang ikut tes dengan yang tidak.


Dalam seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022, ada mekanisme untuk mengatur posisi guru honorer disampaikan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Iwan Syahril.


Melalui rapat secara online sekaligus dalam agenda sosialisasi PPPK, pada Kamis, 9 Juni 2022 yang lalu, beliau menyampaikan terkait mekanisme seleksi PPPK guru tahap 3.


Sebagaimana yang telah diketahui bahwa seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022 ini telah ditentukan kategori peserta, termasuk di dalamnya ada peserta prioritas dan peserta umum.


Kemdikbud akan memberikan formasi kepada peserta prioritas 1 yaitu guru honorer yang lulus passing grade pada seleksi sebelumnya, jika formasi yang dituju telah tersedia.


Adapun jumlah formasi guru ASN PPPK yang diajukan oleh Pemda sebanyak 506.252 formasi dari total kebutuhan sebesar 1.002.616 formasi.


Dan pada seleksi di tahun 2021 kemarin, pelamar yang mendaftar sebanyak 925.637 dengan hasil 293.860 lulus serta telah mendapatkan formasi.


Kemudian sisa formasi sebanyak 212.392 belum pernah dilamar. Sehingga ada 193.954 guru yang lulus passing grade tetapi belum mendapatkan formasi dan adapun guru yang tidak lulus PPPK sebanyak 437.823.


Maka untuk seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022 ini, Kemdikbud telah menyiapkan mekanisme berupa 3 jenis seleksi, yang akan diuraikan sebagai berikut.


1. Penempatan guru yang lulus passing grade


Guru honorer yang termasuk dalam THK-II, guru yang ada di sekolah negeri dan swasta dengan syarat lulus passing grade dan belum mendapatkan formasi, maka tidak perlu mengikuti tes.


“Penempatan individu yang telah lulus nilai ambang batas pada seleksi tahun 2021 di tempat tugasnya masing-masing atau di satuan pendidikan yang membutuhkan,” tutur Iwan Syahril.


2. Seleksi verifikasi


Peserta yang mengikuti seleksi verifikasi atau seleksi kesesuaian adalah guru THK-II, guru honorer di sekolah negeri yang belum lulus passing grade pada seleksi sebelumnya.


Kemdikbud menyebutkan bahwa guru yang ada dalam kategori ini tidak mengikuti tes kembali, tetapi harus melakukan verifikasi saat seleksi PPPK guru tahap 3 mendatang.


3. Seleksi tes


Peserta yang dinyatakan mengikuti tes kembali adalah guru honorer yang mengajar kurang dari 3 tahun.


Selain itu juga guru alumni PPG serta guru honorer yang mengajar di sekolah swasta.


“Seleksi tes ini dilakukan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan sosial kulturan,” ujar Iwan Syahril.


Nah, bagi peserta yang ada dalam kategori ini, maka harus mengikuti tes seleksi pada PPPK guru tahap 3 tahun 2022.***


Sumber : pikiran-rakyat.com


Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.